Berita

Kuat Maruf saat menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat/Net

Hukum

Banding Kuat Maruf Kandas, Anak Buah Sambo Tetap Dihukum 15 Tahun

RABU, 12 APRIL 2023 | 21:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Upaya banding yang diajukan terdakwa Kuat Maruf kandas sudah. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutus menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian anak buah Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu tetap dihukum pidana penjara selama 15 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Abdul Fattah membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).


Putusan tolak banding terhadap Kuat ini sama seperti yang diterima Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Rizky Rizal. Keempatnya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun Mantan Kadiv Propam Polri ini tetap divonis hukuman mati. Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Lalu Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Peristiwa pembunuhan terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya