Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/RMOL
Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD memutuskan membentuk satuan tugas (Satgas). Tujuannya, untuk mengusut skandal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai, Satgas bentukan Mahfud MD dinilai tidak akan efektif, karena di dalam satgas tersebut melibatkan secara aktif obyek terperiksa, yakni Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
“Bagi saya aneh. Ibarat kita mau lakukan operasi penangkapan aktor-aktor teroris, tetapi di dalam tim itu ada juga orang-orang yang akan menjadi objek penangkapan, ya bocor semua informasi rencana operasi," kata LaNyalla, Rabu (12/4).
Seharusnya, kata LaNyalla, Satgas cukup melibatkan instansi terkait dan aparat penegak hukum, seperti PPATK, BI, Polri, Kejagung dan instansi intelijen yang diperlukan.
Bagi LaNyalla, dalam kasus ini objek terduga dan terperiksanya adalah Kemenkeu, sehingga di dalamnya tidak boleh ada pihak terperiksa.
"Itu sudah fatsun hukum di mana-mana, untuk menghindari
conflict of interest dan kerahasiaan operasi," katanya.
Senator asal Jatim ini menilai, strategi informasi yang bocor membuat kinerja Satgas sia-sia dan tidak akan menyentuh akar persoalan.
“Padahal Satgas ini bekerja dengan fasilitas negara dan anggaran yang bersumber dari APBN di Kemenkopolhukam," tegasnya.
Mahfud MD menjelaskan bahwa Satgas akan terdiri dari PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenkopolhukam.