Berita

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigoro memaparkan Laporan Tahunan 2022/Net

Politik

Luncurkan Laporan 2022, Komnas HAM Rumuskan 9 Isu Prioritas

RABU, 12 APRIL 2023 | 14:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilaksanakan pada tahun 2022, telah dibuat laporan dan disampaikan ke publik oleh pimpinan Komisi Nasional (Komnas) HAM periode 2022-2027.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigoro menjelaskan, Laporan Tahunan 2022 Komnas HAM RI disampaikan kepada publik sebagai laporan atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Komnas HAM.

“Untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia,” ujar Atnike dalam acara penyampaian Laporan Tahunan 2022 Komnas HAM, yang digelar virtual pada Rabu (12/4).


Selain itu, Atnike juga mengatakan bahwa laporan tahunan ini juga melingkupi keterangan mengenai kondisi HAM di Indonesia, serta laporan atas perkara-perkara yang ditangani Komnas HAM selama tahun 2022.

“Di tahun 2022 merupakan tahun transisi kepemimpinan Komnas HAM dari periode 2017-2022 kepada periode 2022-2027, yang akan turut mewarnai ragam peristiwa pada tahun 2022,” ucapnya.

Maka dari itu, Atnike memastikan keberlanjutan penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh kepemimpinan Komnas HAM sebelumnya, untuk menjawab tantangan-tantangan ke depan.

“Dan mewujudkan optimisme langkah Komnas HAM RI dalam pemajuan dan penegakan HAM, dan telah ditetapkan 9 isu prioritas pada periode ini. Yaitu pelanggaran HAM berat, permasalahan HAM Papua, konflik agraria, kelompok marginal seperti disabilitas, pekerja migran, masyarakat dan PRT,”

“Kemudian perlindungan pembela HAM, kebebasan beragama dan berkeyakinan, bisnis dan HAM, antisipasi Pemilu 2024, dan pemantauan RANHAM 2022-2024,” demikian Atnike menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya