Berita

Ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta/RMOL

Politik

Alasan Hakim Pengadilan Tinggi Tetap Hukum Mati Ferdy Sambo

RABU, 12 APRIL 2023 | 13:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikian, mantan Kadiv Propam Polri ini tetap dijatuhi hukuman mati.

Putusan ini dibacakan langsung Ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Singgih.


Hakim menjelaskan, pemohon banding terbukti ikut serta dalam pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tindak pidana ini terwujud setelah sebelumnya terlebih dahulu direncanakan.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.

Atas putusan ini, Ferdy Sambo selaku terdakwa dipersilahkan dan berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung merespons putusan banding tersebut.

Pidana mati bukan sesuatu yang baru di Indonesia. Meskipun hingga kini masih ada pro kontra yang mengaitkan hukuman ini dengan hak asasi manusia.

Hukuman mati merupakan vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat untuk seseorang akibat perbuatannya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya