Berita

Konferensi pers Polda Jawa Tengah terkait hasil identifikasi 4 korban baru dukun sadis di Banjarnegara/Ist

Presisi

4 Jenazah Baru Korban Dukun Slamet Kembali Berhasil Diidentifikasi

RABU, 12 APRIL 2023 | 01:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Tengah kembali mengidentifikasi empat jenazah korban dukun bodong, Slamet Tohari, di Banjarnegara, Selasa (11/4).

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Jawa Tengah, Kombes Sumy Hastry Purwanti mengatakan, hal tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan pengaduan orang hilang yang diterima Posko Pengaduan Orang Hilang dan Posko Ante Mortem di Polres Banjarnegara.

Ia menyebut, hingga Sabtu (8/4), Posko Pengaduan Orang Hilang di Polres Banjarnegara telah menerima 20 laporan dari masyarakat.


"Setiap laporan ditindaklanjuti dengan koordinasi Posko Ante Mortem guna mengumpulkan data identitas dan ciri fisik orang hilang dan mencocokkannya dengan ciri fisik jenazah yang belum teridentifikasi," terang dia, diwartakan Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (11/4).

Kombes Sumy Hastry Purwanti yang juga merupakan Ketua Tim DVI menambahkan, empat jenazah tersebut dikenali sebagai pasangan ibu dan anak bernama Theresia dan Okta Ali Abrianto asal Yogyakarta, serta Suheri dan Riani pasangan suami istri asal Pesawaran, Lampung.

"Hingga Minggu kemarin (9/4), Tim DVI telah mengidentifikasi jenazah korban berdasarkan data ante mortem, yaitu foto gigi korban serta pakaian dan barang pribadi milik korban yang dikenali keluarga," jelasnya.

Jenazah Theresia Dewi dikenali dari bukti primernya berupa foto gigi tanggal dan jam tangan warna oranye pada data ante mortem. Sementara Okta berdasarkan data ante mortem berupa foto gigi gingsul.

Untuk jenazah pasutri asal Pesawaran Lampung, atas nama Suheri teridentifikasi dari data ante mortem foto gigi lepas sebelah kiri dan Riani teridentifikasi dari data ante mortem foto gigi kelinci dan renggang.

Dengan adanya perkembangan tersebut, lanjut Sumy, saat ini Tim DVI telah berhasil mengidentifikasi 8 jenazah korban dukun sadis berusia 45 tahun tersebut. Sebelumnya, 3 jenazah atas nama Paryanto, Irsad, dan Wahyu Triningsih telah dikembalikan kepada pihak keluarga korban.

Sementara itu, Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto menambahkan, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk berkoordinasi dan membantu pemulangan jenazah ke keluarga.

"Untuk empat jenazah yang baru teridentifikasi akan segera dikoordinasikan dengan pihak keluarga untuk proses pemulangannya," tambahnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya