Berita

Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan di PN Jakarta Selatan/Net

Hukum

Ferdy Sambo Bisa Dihukum Seumur Hidup, Ini Penjelasan Pakar

RABU, 12 APRIL 2023 | 00:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jelang sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bisa saja diputus hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu berdasar pada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menurut saya, Pengadilan Tinggi akan kembali ke tuntutan penuntut umum itu. Penuntut umum juga memiliki fakta dia yang bersidang, sikap penuntut umum juga cukup aktif mengenali begitu banyak hal dalam persidangan itu. Dan dengan itu semua, mereka menjadikan dasar menuntut Sambo," kata Pakar Hukum, Margarito Kamis, saat dihubungi, Selasa (11/4).


Selain faktor itu, Margarito melihat vonis hukuman mati tidak tepat lantaran belum memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

"Satu, betul pertimbangan HAM itu akan dipakai (hakim), dan yang kedua menurut saya, pidana mati itu terbukti tidak memberikan efek apapun terhadap calon penjahat kan? Tidak ada, yang orang lain takut melakukan tindak pidana lagi itu sama sekali tidak teruji. Jadi untuk apa melakukan hal yang tidak teruji itu. Dua hal itu yang menurut saya akan menjadi dasar pengadilan tinggi," papar Margarito.

Vonis mati telah dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas vonis tersebut, Sambo mengajukan banding yang akan berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (12/4).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya