Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Politik

Kata Sri Mulyani Transaksi Janggal Ratusan Triliun Rupiah Tidak Menyangkut Pegawai Kemenkeu

SELASA, 11 APRIL 2023 | 20:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Transaksi janggal Rp 253 triliun, merupakan data transaksi dari tahun 2009 hingga 2023 yang terdiri dari 65 surat yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kementerian Keuangan.

Hal itu ditegaskan Anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI membahas transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (11/4).

Sri Mulyani mengurai 65 surat yang diberikan PPATK kepada Kemenkeu, tidak terdapat transaksi pegawai Kementerian Keuangan, tapi ini menyangkut tugas Kemenkeu dari sisi perpajakan, baik pajak dan bea cukai.


“Jadi 253 triliun tidak menyangkut pegawai Kemenkeu, tapi tugas Kemenkeu untuk menginvestigasi apakah ada TPPU atau TPA (tindak pidana asal). Hasil pengembangan dari audit investigasi dan data lain di luar data yang diberikan PPATK,”katanya.

Pihaknya menambahkan dari 65 surat itu, terdapat pelanggaran disiplin dari pegawai Kemenkeu yang sudah diberikan sanksi.

“Kami bahkan menemukan pelanggaran disiplin dari aparat kami dan telah memeberikan sanksi hukuman. Jadi meskipun surat dari PPATK tidak menyebutkan ada terkait dengan pegawai Kemenkeu, kami melalui tindak lanjut terhadap informasi PPATK telah mampu mengindetifikasi,” ujarnya.

Enam orang pegawai kemenkeu tersebut, kata Sri Mulyani, sudah dihukum dengan diberhentikan, 5 pembebasan jabatan, 1 penurunan pangkat, 12 teguran dengan penundaan kenaikan pangkat.

“Dari 65 surat, ada satu surat yang menonjol yang berisi transaksi 189 triliun, ini menyangkut tugas bea Cukai dan Pajak,” tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya