Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net

Hukum

Jelang Putusan Banding, Vonis Mati Sambo Sulit Dihindari Sekalipun Menunggu KUHP Nasional

SELASA, 11 APRIL 2023 | 18:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diyakini akan tetap dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta saat pembacaan putusan banding, Selasa besok (12/4).

"Semestinya hakim harus menguatkan putusan sebelumnya, yakni vonis mati yang dibacakan PN Jakarta Selatan. Kecuali Hakim menemukan fakta baru yang sebelumnya tidak terungkap," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/4).

Pandangan Azmi, peluang meringankan vonis PN Jakarta Selatan sulit terjadi di saat banding. Sebab berdasarkan fakta dan alat bukti yang terkuak di persidangan sebelumnya, didapati bahwa mantan Kadiv Propam Polri ini menyalahgunakan kekuasaannya di Polri. Masih berdasarkan bukti dan saksi-saksi, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana.


"Apa yang dilakukan oleh Pak Sambo itu menyalahgunakan kekuasaannya. Tindakan dia (membunuh Brigadir J) sebagai penegak hukum justru bertentangan dengan kewajibannya (melindungi masyarakat)," tegasnya.

Azmi menyadari ada beragam penolakan hukuman mati sebagaimana disampaikan sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM). Berbagai penolakan hukuman mati pun dinilai wajar sebagai bentuk dialektika.

Namun demikian, Azmi mengingatkan vonis dalam hukum pidana tidak bisa disamaratakan, melainkan perlu dilihat berdasarkan karakteristiknya.

"Dalam hukum pidana itu harus lihat kasus per kasus, tidak bisa dipukul rata. Lihat karakteristiknya. Tindakan Sambo itu sistematis, dia jelas-jelas menggerakkan organisasinya, jabatannya untuk melanggar hukum. Hukuman matilah yang paling efektif," tegasnya.

Sementara itu, keberadaan KUHP Nasional juga tidak bisa serta-merta menghentikan vonis mati Ferdy Sambo. Apalagi KUHP Nasional baru akan berlaku di tahun 2026.

Dalam KUHP Nasional, vonis hukuman mati itu tertera pada Pasal 100 UU 1/2023, yaitu vonis mati bersyarat. Dijelaskan, terpidana akan diberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara.

Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup berdasarkan Keputusan Presiden.

Sementara bila merujuk sidang pidana sebagaimana KUHP, setelah putusan banding pada Selasa besok, Ferdy Sambo hanya tinggal menyisakan tahap Kasasi ke Pengadilan Tinggi, dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

"Melihat petanya, terlalu prematur mengharapkan KUHP Nasional diberlakukan. Jika Sambo mengajukan Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK), kemungkinan akan selesai katakanlah akhir 2023. Sementara KUHP Nasional 2026," tandasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya