Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net

Hukum

Jelang Putusan Banding, Vonis Mati Sambo Sulit Dihindari Sekalipun Menunggu KUHP Nasional

SELASA, 11 APRIL 2023 | 18:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diyakini akan tetap dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta saat pembacaan putusan banding, Selasa besok (12/4).

"Semestinya hakim harus menguatkan putusan sebelumnya, yakni vonis mati yang dibacakan PN Jakarta Selatan. Kecuali Hakim menemukan fakta baru yang sebelumnya tidak terungkap," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/4).

Pandangan Azmi, peluang meringankan vonis PN Jakarta Selatan sulit terjadi di saat banding. Sebab berdasarkan fakta dan alat bukti yang terkuak di persidangan sebelumnya, didapati bahwa mantan Kadiv Propam Polri ini menyalahgunakan kekuasaannya di Polri. Masih berdasarkan bukti dan saksi-saksi, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana.


"Apa yang dilakukan oleh Pak Sambo itu menyalahgunakan kekuasaannya. Tindakan dia (membunuh Brigadir J) sebagai penegak hukum justru bertentangan dengan kewajibannya (melindungi masyarakat)," tegasnya.

Azmi menyadari ada beragam penolakan hukuman mati sebagaimana disampaikan sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM). Berbagai penolakan hukuman mati pun dinilai wajar sebagai bentuk dialektika.

Namun demikian, Azmi mengingatkan vonis dalam hukum pidana tidak bisa disamaratakan, melainkan perlu dilihat berdasarkan karakteristiknya.

"Dalam hukum pidana itu harus lihat kasus per kasus, tidak bisa dipukul rata. Lihat karakteristiknya. Tindakan Sambo itu sistematis, dia jelas-jelas menggerakkan organisasinya, jabatannya untuk melanggar hukum. Hukuman matilah yang paling efektif," tegasnya.

Sementara itu, keberadaan KUHP Nasional juga tidak bisa serta-merta menghentikan vonis mati Ferdy Sambo. Apalagi KUHP Nasional baru akan berlaku di tahun 2026.

Dalam KUHP Nasional, vonis hukuman mati itu tertera pada Pasal 100 UU 1/2023, yaitu vonis mati bersyarat. Dijelaskan, terpidana akan diberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara.

Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup berdasarkan Keputusan Presiden.

Sementara bila merujuk sidang pidana sebagaimana KUHP, setelah putusan banding pada Selasa besok, Ferdy Sambo hanya tinggal menyisakan tahap Kasasi ke Pengadilan Tinggi, dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

"Melihat petanya, terlalu prematur mengharapkan KUHP Nasional diberlakukan. Jika Sambo mengajukan Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK), kemungkinan akan selesai katakanlah akhir 2023. Sementara KUHP Nasional 2026," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya