Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net

Hukum

Jelang Putusan Banding, Vonis Mati Sambo Sulit Dihindari Sekalipun Menunggu KUHP Nasional

SELASA, 11 APRIL 2023 | 18:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diyakini akan tetap dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta saat pembacaan putusan banding, Selasa besok (12/4).

"Semestinya hakim harus menguatkan putusan sebelumnya, yakni vonis mati yang dibacakan PN Jakarta Selatan. Kecuali Hakim menemukan fakta baru yang sebelumnya tidak terungkap," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/4).

Pandangan Azmi, peluang meringankan vonis PN Jakarta Selatan sulit terjadi di saat banding. Sebab berdasarkan fakta dan alat bukti yang terkuak di persidangan sebelumnya, didapati bahwa mantan Kadiv Propam Polri ini menyalahgunakan kekuasaannya di Polri. Masih berdasarkan bukti dan saksi-saksi, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana.


"Apa yang dilakukan oleh Pak Sambo itu menyalahgunakan kekuasaannya. Tindakan dia (membunuh Brigadir J) sebagai penegak hukum justru bertentangan dengan kewajibannya (melindungi masyarakat)," tegasnya.

Azmi menyadari ada beragam penolakan hukuman mati sebagaimana disampaikan sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM). Berbagai penolakan hukuman mati pun dinilai wajar sebagai bentuk dialektika.

Namun demikian, Azmi mengingatkan vonis dalam hukum pidana tidak bisa disamaratakan, melainkan perlu dilihat berdasarkan karakteristiknya.

"Dalam hukum pidana itu harus lihat kasus per kasus, tidak bisa dipukul rata. Lihat karakteristiknya. Tindakan Sambo itu sistematis, dia jelas-jelas menggerakkan organisasinya, jabatannya untuk melanggar hukum. Hukuman matilah yang paling efektif," tegasnya.

Sementara itu, keberadaan KUHP Nasional juga tidak bisa serta-merta menghentikan vonis mati Ferdy Sambo. Apalagi KUHP Nasional baru akan berlaku di tahun 2026.

Dalam KUHP Nasional, vonis hukuman mati itu tertera pada Pasal 100 UU 1/2023, yaitu vonis mati bersyarat. Dijelaskan, terpidana akan diberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara.

Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup berdasarkan Keputusan Presiden.

Sementara bila merujuk sidang pidana sebagaimana KUHP, setelah putusan banding pada Selasa besok, Ferdy Sambo hanya tinggal menyisakan tahap Kasasi ke Pengadilan Tinggi, dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

"Melihat petanya, terlalu prematur mengharapkan KUHP Nasional diberlakukan. Jika Sambo mengajukan Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK), kemungkinan akan selesai katakanlah akhir 2023. Sementara KUHP Nasional 2026," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya