Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net

Hukum

Jelang Putusan Banding, Vonis Mati Sambo Sulit Dihindari Sekalipun Menunggu KUHP Nasional

SELASA, 11 APRIL 2023 | 18:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diyakini akan tetap dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta saat pembacaan putusan banding, Selasa besok (12/4).

"Semestinya hakim harus menguatkan putusan sebelumnya, yakni vonis mati yang dibacakan PN Jakarta Selatan. Kecuali Hakim menemukan fakta baru yang sebelumnya tidak terungkap," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/4).

Pandangan Azmi, peluang meringankan vonis PN Jakarta Selatan sulit terjadi di saat banding. Sebab berdasarkan fakta dan alat bukti yang terkuak di persidangan sebelumnya, didapati bahwa mantan Kadiv Propam Polri ini menyalahgunakan kekuasaannya di Polri. Masih berdasarkan bukti dan saksi-saksi, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana.


"Apa yang dilakukan oleh Pak Sambo itu menyalahgunakan kekuasaannya. Tindakan dia (membunuh Brigadir J) sebagai penegak hukum justru bertentangan dengan kewajibannya (melindungi masyarakat)," tegasnya.

Azmi menyadari ada beragam penolakan hukuman mati sebagaimana disampaikan sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM). Berbagai penolakan hukuman mati pun dinilai wajar sebagai bentuk dialektika.

Namun demikian, Azmi mengingatkan vonis dalam hukum pidana tidak bisa disamaratakan, melainkan perlu dilihat berdasarkan karakteristiknya.

"Dalam hukum pidana itu harus lihat kasus per kasus, tidak bisa dipukul rata. Lihat karakteristiknya. Tindakan Sambo itu sistematis, dia jelas-jelas menggerakkan organisasinya, jabatannya untuk melanggar hukum. Hukuman matilah yang paling efektif," tegasnya.

Sementara itu, keberadaan KUHP Nasional juga tidak bisa serta-merta menghentikan vonis mati Ferdy Sambo. Apalagi KUHP Nasional baru akan berlaku di tahun 2026.

Dalam KUHP Nasional, vonis hukuman mati itu tertera pada Pasal 100 UU 1/2023, yaitu vonis mati bersyarat. Dijelaskan, terpidana akan diberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara.

Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup berdasarkan Keputusan Presiden.

Sementara bila merujuk sidang pidana sebagaimana KUHP, setelah putusan banding pada Selasa besok, Ferdy Sambo hanya tinggal menyisakan tahap Kasasi ke Pengadilan Tinggi, dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

"Melihat petanya, terlalu prematur mengharapkan KUHP Nasional diberlakukan. Jika Sambo mengajukan Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK), kemungkinan akan selesai katakanlah akhir 2023. Sementara KUHP Nasional 2026," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya