Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Meski PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus, KPU Tetap Lanjutkan Verifikasi Perbaikan Prima

SELASA, 11 APRIL 2023 | 16:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses verifikasi perbaikan/ulang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap dilanjutkan, meski Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

DIjelaskan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, Putusan PT DKI Jakarta atas ajuan Banding KPU terhadap Putusan PN Jakpus dalam perkara gugatan perdata Prima, tidak mempengaruhi proses verifikasi perbaikan/ulang Prima yang tengah berjalan.

Meskipun Hasyim tidak memungkiri, pelaksanaan verifikasi perbaikan/ulang itu merupakan hasil laporan Prima ke Bawaslu, mengenai dugaan pelanggaran administrasi KPU, dan salah satu buktinya menggunakan Putusan PN Jakpus.


“Terhadap Putusan Bawaslu perkara No. 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan Putusan Bawaslu,” ujar Hasyim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa sore (11/4).

Sebagai pihak Pembanding, Hasyim menyambut baik putusan PT DKI Jakarta tersebut. Sebab menurutnya, hasil upaya perlawanannya itu telah menunjukkan langkah hukum kepemiluaan yang seharusnya diambil peserta pemilu.

“Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya menuturkan.

Lebih lanjut, Hasyim juga memaknai Putusan PT DKI Jakarta sebagai upaya membendung arus gugatan para pihak dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam kepemiluan melalui jalur Peradilan Umum.

Adapun dalam poin pertimbangan Putusan Banding PT DKI Jakarta yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Banding, Sugeng Riono, permasalahan yang dibawa Prima ke PN Jakpus dinilai tidak beralasan menurut hukum kepemiluaan.

Sebabnya, berdasarkan ketentuan Pasal 6A juncto Pasal 470 UU Pemilu jucto Pasal 4 ayat (1) huruf d UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur soal Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antar peserta pemilu dengan peserta pemilu dan/atau penyelenggara pemilu, sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan/atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota, merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan berwenang mengadili perkara a quo harus dibatalkan, oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang secar kompetensi absolut mengadili perkara a quo,” demikian Sugeng membacakan poin pertimbangan PT DKI Jakarta siang tadi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya