Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Meski PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus, KPU Tetap Lanjutkan Verifikasi Perbaikan Prima

SELASA, 11 APRIL 2023 | 16:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses verifikasi perbaikan/ulang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap dilanjutkan, meski Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

DIjelaskan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, Putusan PT DKI Jakarta atas ajuan Banding KPU terhadap Putusan PN Jakpus dalam perkara gugatan perdata Prima, tidak mempengaruhi proses verifikasi perbaikan/ulang Prima yang tengah berjalan.

Meskipun Hasyim tidak memungkiri, pelaksanaan verifikasi perbaikan/ulang itu merupakan hasil laporan Prima ke Bawaslu, mengenai dugaan pelanggaran administrasi KPU, dan salah satu buktinya menggunakan Putusan PN Jakpus.


“Terhadap Putusan Bawaslu perkara No. 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan Putusan Bawaslu,” ujar Hasyim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa sore (11/4).

Sebagai pihak Pembanding, Hasyim menyambut baik putusan PT DKI Jakarta tersebut. Sebab menurutnya, hasil upaya perlawanannya itu telah menunjukkan langkah hukum kepemiluaan yang seharusnya diambil peserta pemilu.

“Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya menuturkan.

Lebih lanjut, Hasyim juga memaknai Putusan PT DKI Jakarta sebagai upaya membendung arus gugatan para pihak dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam kepemiluan melalui jalur Peradilan Umum.

Adapun dalam poin pertimbangan Putusan Banding PT DKI Jakarta yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Banding, Sugeng Riono, permasalahan yang dibawa Prima ke PN Jakpus dinilai tidak beralasan menurut hukum kepemiluaan.

Sebabnya, berdasarkan ketentuan Pasal 6A juncto Pasal 470 UU Pemilu jucto Pasal 4 ayat (1) huruf d UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur soal Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antar peserta pemilu dengan peserta pemilu dan/atau penyelenggara pemilu, sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan/atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota, merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan berwenang mengadili perkara a quo harus dibatalkan, oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang secar kompetensi absolut mengadili perkara a quo,” demikian Sugeng membacakan poin pertimbangan PT DKI Jakarta siang tadi.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya