Berita

Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (tengah)/RMOL

Politik

Banding KPU Diterima Pengadilan Tinggi, Begini Respons Prima

SELASA, 11 APRIL 2023 | 16:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Diterimanya langkah perlawanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui mekanisme Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), langsung direspons oleh pihak Terbanding.

Yaitu Prima, menyampaikan sikapnya sebagai pihak Terbanding sekaligus pihak Penggugat dalam Perkara nomor 757/pdtg/2022, yang diperiksa dan diadili PN Jakpus, pada awal Maret 2023 lalu.

Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik menyampaikan bahwa pihaknya belum mau merespons banyak mengenai Putusan PT DKI Jakarta yang menerima Banding KPU terhadap Putusan PN Jakpus.


“Terhadap Putusan PT Jakarta yang membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat, kami masih menunggu salinannya,” ujar Dominggus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa sore (11/4).

Ia memastikan, Prima baru akan merespons Putusan PT DKI Jakarta setelah mendalami isi dari putusan tersebut.

“Dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kuasa Hukum untuk menentukan langkah selanjutnya,” demikian Dominggus menutup.

Dalam Putusan PN Jakpus atas gugatan perdata Prima, pada pokoknya memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang berjalan.

Penundaan itu diikuti dengan perintah selanjutnya, yaitu memberikan kesempatan kepada Prima untuk mengikuti pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang, agar bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Namun, berdasarkan memori banding yang dilayangkan KPU, PT DKI Jakarta mencermati, permasalahan yang dibawa Prima ke PN Jakpus tidak beralasan menurut hukum kepemiluaan.

Sebabnya, berdasarkan ketentuan Pasal 6A juncto Pasal 470 UU Pemilu jucto Pasal 4 ayat (1) huruf d UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur soal Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antar peserta pemilu dengan peserta pemilu dan/atau penyelenggara pemilu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan berwenang mengadili perkara a quo harus dibatalkan, oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo,” demikian Sugeng membacakan poin pertimbangan PT DKI Jakarta siang tadi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya