Berita

Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (tengah)/RMOL

Politik

Banding KPU Diterima Pengadilan Tinggi, Begini Respons Prima

SELASA, 11 APRIL 2023 | 16:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Diterimanya langkah perlawanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui mekanisme Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), langsung direspons oleh pihak Terbanding.

Yaitu Prima, menyampaikan sikapnya sebagai pihak Terbanding sekaligus pihak Penggugat dalam Perkara nomor 757/pdtg/2022, yang diperiksa dan diadili PN Jakpus, pada awal Maret 2023 lalu.

Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik menyampaikan bahwa pihaknya belum mau merespons banyak mengenai Putusan PT DKI Jakarta yang menerima Banding KPU terhadap Putusan PN Jakpus.


“Terhadap Putusan PT Jakarta yang membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat, kami masih menunggu salinannya,” ujar Dominggus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa sore (11/4).

Ia memastikan, Prima baru akan merespons Putusan PT DKI Jakarta setelah mendalami isi dari putusan tersebut.

“Dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kuasa Hukum untuk menentukan langkah selanjutnya,” demikian Dominggus menutup.

Dalam Putusan PN Jakpus atas gugatan perdata Prima, pada pokoknya memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang berjalan.

Penundaan itu diikuti dengan perintah selanjutnya, yaitu memberikan kesempatan kepada Prima untuk mengikuti pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang, agar bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Namun, berdasarkan memori banding yang dilayangkan KPU, PT DKI Jakarta mencermati, permasalahan yang dibawa Prima ke PN Jakpus tidak beralasan menurut hukum kepemiluaan.

Sebabnya, berdasarkan ketentuan Pasal 6A juncto Pasal 470 UU Pemilu jucto Pasal 4 ayat (1) huruf d UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur soal Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antar peserta pemilu dengan peserta pemilu dan/atau penyelenggara pemilu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan berwenang mengadili perkara a quo harus dibatalkan, oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo,” demikian Sugeng membacakan poin pertimbangan PT DKI Jakarta siang tadi.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya