Berita

Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (tengah)/RMOL

Politik

Banding KPU Diterima Pengadilan Tinggi, Begini Respons Prima

SELASA, 11 APRIL 2023 | 16:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Diterimanya langkah perlawanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui mekanisme Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), langsung direspons oleh pihak Terbanding.

Yaitu Prima, menyampaikan sikapnya sebagai pihak Terbanding sekaligus pihak Penggugat dalam Perkara nomor 757/pdtg/2022, yang diperiksa dan diadili PN Jakpus, pada awal Maret 2023 lalu.

Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik menyampaikan bahwa pihaknya belum mau merespons banyak mengenai Putusan PT DKI Jakarta yang menerima Banding KPU terhadap Putusan PN Jakpus.


“Terhadap Putusan PT Jakarta yang membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat, kami masih menunggu salinannya,” ujar Dominggus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa sore (11/4).

Ia memastikan, Prima baru akan merespons Putusan PT DKI Jakarta setelah mendalami isi dari putusan tersebut.

“Dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kuasa Hukum untuk menentukan langkah selanjutnya,” demikian Dominggus menutup.

Dalam Putusan PN Jakpus atas gugatan perdata Prima, pada pokoknya memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang berjalan.

Penundaan itu diikuti dengan perintah selanjutnya, yaitu memberikan kesempatan kepada Prima untuk mengikuti pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang, agar bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Namun, berdasarkan memori banding yang dilayangkan KPU, PT DKI Jakarta mencermati, permasalahan yang dibawa Prima ke PN Jakpus tidak beralasan menurut hukum kepemiluaan.

Sebabnya, berdasarkan ketentuan Pasal 6A juncto Pasal 470 UU Pemilu jucto Pasal 4 ayat (1) huruf d UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur soal Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antar peserta pemilu dengan peserta pemilu dan/atau penyelenggara pemilu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan berwenang mengadili perkara a quo harus dibatalkan, oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo,” demikian Sugeng membacakan poin pertimbangan PT DKI Jakarta siang tadi.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya