Berita

Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (tengah)/RMOL

Politik

Banding KPU Diterima Pengadilan Tinggi, Begini Respons Prima

SELASA, 11 APRIL 2023 | 16:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Diterimanya langkah perlawanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui mekanisme Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), langsung direspons oleh pihak Terbanding.

Yaitu Prima, menyampaikan sikapnya sebagai pihak Terbanding sekaligus pihak Penggugat dalam Perkara nomor 757/pdtg/2022, yang diperiksa dan diadili PN Jakpus, pada awal Maret 2023 lalu.

Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik menyampaikan bahwa pihaknya belum mau merespons banyak mengenai Putusan PT DKI Jakarta yang menerima Banding KPU terhadap Putusan PN Jakpus.


“Terhadap Putusan PT Jakarta yang membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat, kami masih menunggu salinannya,” ujar Dominggus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa sore (11/4).

Ia memastikan, Prima baru akan merespons Putusan PT DKI Jakarta setelah mendalami isi dari putusan tersebut.

“Dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kuasa Hukum untuk menentukan langkah selanjutnya,” demikian Dominggus menutup.

Dalam Putusan PN Jakpus atas gugatan perdata Prima, pada pokoknya memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang berjalan.

Penundaan itu diikuti dengan perintah selanjutnya, yaitu memberikan kesempatan kepada Prima untuk mengikuti pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang, agar bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Namun, berdasarkan memori banding yang dilayangkan KPU, PT DKI Jakarta mencermati, permasalahan yang dibawa Prima ke PN Jakpus tidak beralasan menurut hukum kepemiluaan.

Sebabnya, berdasarkan ketentuan Pasal 6A juncto Pasal 470 UU Pemilu jucto Pasal 4 ayat (1) huruf d UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur soal Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antar peserta pemilu dengan peserta pemilu dan/atau penyelenggara pemilu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan berwenang mengadili perkara a quo harus dibatalkan, oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo,” demikian Sugeng membacakan poin pertimbangan PT DKI Jakarta siang tadi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya