Berita

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta/Net

Politik

Pengadilan Tinggi Jakarta Gelar Sidang Banding Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

SELASA, 11 APRIL 2023 | 10:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) diputus hari ini di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

“Iya (ada sidang putusan di PT Jakarta),” kata Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (11/4).

Afif mengatakan, putusan Banding KPU atas perkara Partai Prima berisi perintah penundaan pemilu itu bisa diakses salinannya oleh publik melalui kanal digital PT Jakarta.


“Untuk putusan sidang banding PN (Prima) akan disampaikan melalui e-court. Kami sedang pantau juga,” tutup mantan Anggota Bawaslu RI ini.

Upaya banding KPU telah dikirimkan sejak 10 Maret 2023 untuk melawan hasil gugatan Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono dan Sekjen Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, yang dikeluarkan PN Jakpus.

Prima menggugat KPU ke PN Jakpus melalui jalur perdata, dengan mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum dalam bentuk ketidakprofesionalan dan ketelitian KPU, dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Pengiriman berkas banding KPU oleh PN Jakpus, dikirimkan ke PT DKI Jakarta pada 29 Maret 2023, dan diregistrasi sebagai Nomor Putusan Banding 230/PDT/2023/PT DKI.

Sidang putusan banding yang akan berlangsung hari ini, akan dipimpin oleh Majelis Hakim Sugeng Riyono, dan dua anggota Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya