Berita

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta/Net

Politik

Pengadilan Tinggi Jakarta Gelar Sidang Banding Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

SELASA, 11 APRIL 2023 | 10:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) diputus hari ini di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

“Iya (ada sidang putusan di PT Jakarta),” kata Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (11/4).

Afif mengatakan, putusan Banding KPU atas perkara Partai Prima berisi perintah penundaan pemilu itu bisa diakses salinannya oleh publik melalui kanal digital PT Jakarta.


“Untuk putusan sidang banding PN (Prima) akan disampaikan melalui e-court. Kami sedang pantau juga,” tutup mantan Anggota Bawaslu RI ini.

Upaya banding KPU telah dikirimkan sejak 10 Maret 2023 untuk melawan hasil gugatan Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono dan Sekjen Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, yang dikeluarkan PN Jakpus.

Prima menggugat KPU ke PN Jakpus melalui jalur perdata, dengan mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum dalam bentuk ketidakprofesionalan dan ketelitian KPU, dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Pengiriman berkas banding KPU oleh PN Jakpus, dikirimkan ke PT DKI Jakarta pada 29 Maret 2023, dan diregistrasi sebagai Nomor Putusan Banding 230/PDT/2023/PT DKI.

Sidang putusan banding yang akan berlangsung hari ini, akan dipimpin oleh Majelis Hakim Sugeng Riyono, dan dua anggota Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya