Berita

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta/Net

Politik

Pengadilan Tinggi Jakarta Gelar Sidang Banding Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

SELASA, 11 APRIL 2023 | 10:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) diputus hari ini di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

“Iya (ada sidang putusan di PT Jakarta),” kata Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (11/4).

Afif mengatakan, putusan Banding KPU atas perkara Partai Prima berisi perintah penundaan pemilu itu bisa diakses salinannya oleh publik melalui kanal digital PT Jakarta.


“Untuk putusan sidang banding PN (Prima) akan disampaikan melalui e-court. Kami sedang pantau juga,” tutup mantan Anggota Bawaslu RI ini.

Upaya banding KPU telah dikirimkan sejak 10 Maret 2023 untuk melawan hasil gugatan Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono dan Sekjen Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, yang dikeluarkan PN Jakpus.

Prima menggugat KPU ke PN Jakpus melalui jalur perdata, dengan mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum dalam bentuk ketidakprofesionalan dan ketelitian KPU, dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Pengiriman berkas banding KPU oleh PN Jakpus, dikirimkan ke PT DKI Jakarta pada 29 Maret 2023, dan diregistrasi sebagai Nomor Putusan Banding 230/PDT/2023/PT DKI.

Sidang putusan banding yang akan berlangsung hari ini, akan dipimpin oleh Majelis Hakim Sugeng Riyono, dan dua anggota Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya