Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Sudah Tidak Relevan, Bawaslu Dorong KPU Revisi Aturan Kampanye 


SENIN, 10 APRIL 2023 | 19:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keberadaan aturan teknis dari Komisi Pemilihan Umum(KPU), mengenai pelaksanaan sosialisasi partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024, dinilai urgent oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mendorong KPU untuk merevisi aturan sosialisasi yang ada di Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye.

Menurutnya, regulasi yang digunakan pada Pemilu Serentak 2019 silam itu, sudah tidak relevan dipakai untuk hari ini.


Pasalnya, ada perbedaaan mencolok mengenai masa kampanye dan masa sosialisasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 dengan Pemilu Serentak 2024.

Ia menyebutkan, pada Pemilu Serentak 2019 masa kampanye dibuat lebih panjang, yaitu 7 bulan. Sementara pada Pemilu Serentak 2024, kampanye hanya dibuat kurang lebih 2 bulan.

Akibat masa kampanye Pemilu Serentak 2024 yang hanya 2 bulan, Bagja tak bisa memungkiri jika muncul sejumlah kejadian yang mengindikasikan tindak pidana pemilu.

Sebagai contoh, ia mengungkit kejadian bagi-bagi amplop berlogo parpol peserta Pemilu Serentak 2024, di beberapa masjid di Sumenep, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Ia mengklaim, kesimpulan Bawaslu tidak bisa melanjutkan proses hukum kejadian bagi-bagi amplop di Sumenep itu, disebabkan keterbatasan regulasi teknis yang dibuat KPU.

“Karena aturan untuk penyelenggaraan pemilu itu ada (pada) Peraturan KPU utamanya. Ada pada PKPU, bukan pada Perbawaslu,” ujar Bagja kepada wartawan, Senin (10/4).

Bagja ingin menegaskan, PKPU 33/2018, yang pada Pasal 25 dinyatakan bahwa terdapat dua metode untuk parpol melakukan sosialisasi, malah membuat Bawaslu tidak bisa menindak dugaan pidana pemilu.

Sehingga ia memandang, kritik publik terhadap Bawaslu yang tidak memproses dugaan pidana pemilu dalam kejadian bagi-bagi amplop di Sumenep, tidak bisa juga sepenuhnya menyalahkan Bawaslu.

“Perbawaslu adalah cara menegakkannya, tapi materiilnya itu sudah diatur pada PKPU,” sambungnya menegaskan.

Adapun bunyi Pasal 25 ayat (2) PKPU 33/2018 terkait metiode sosialisasi parpol adalah sebagai berikut:

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode: a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Oleh karena terbatasnya pengaturan sosialisasi dalam PKPU 33/2018 tersebut, Bagja menilai perlu ada pembaharuan aturan teknis dari KPU. Apalagi menurutnya, di masa ramadhan dan hari raya idul fitri nanti, berpotensi munculnya bagi-bagi amplop berkedok sedekah atau zakat.

“(Yang berkedok sedekah atau zakat itu masuk kategori) pelanggaran administrasi.(Kalau dibilang) curi start kampanye agak sulit,karena kampanye itu adalah meyakinkan para pemilih yang disertai dengan visi misi program kerja dan citra diri,” urainya.

“Jika itu (hal-hal yang disebut kampanye) dilakukan full, maka itu disebut curi start kampanye. Tapi kalau hanya salah satunya saja, itu sulit dikatakan kampanye,” demikian Bagja menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya