Berita

Proses sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/RMOL

Politik

19 Anggota KPU Hari Ini Diperiksa terkait Kasus Dugaan Rekayasa Sipol

SENIN, 10 APRIL 2023 | 09:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Nomor Perkara 53-PKE-DKPP/III/2023.

Hari ini, Senin (10/4), DKPP akan menyidangkan 19 teradu dari Anggota KPU tingkat pusat hingga daerah, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB.

Rinciannya, 19 Teradu yang dihadirkan yakni lima Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, tujuh Anggota KPU RI, dan tujuh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dari KPU Kabupaten Nias, yakni Repa Duha (Ketua merangkap Anggota), Meidanariang Hulu, Eksodi M. Dakhi, Yulianus Gulo M. Dakhi, dan Edward Duha.

Dalam pokok aduan, mereka dianggap merekayasa hasil verifikasi faktual untuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda, di Kabupaten Nias Selatan, yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS), sehingga kedua partai itu lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Sedangkan tujuh Teradu dari KPU RI yang berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu XII, adalah Hasyim Asy’ari (Ketua merangkap Anggota), Idham Holik, Mohammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz.

Mereka diduga telah mengatur rekayasa keanggotaan partai politik di Kabupaten Nias Selatan dalam aplikasi Sipol dengan sistematis, terstruktur, dan masif.

Sementara tujuh Teradu dari KPU Provinsi Sumut adalah Herdensi, Mulia Banurea, Benget M. Silitonga, Safrizal Syah, Ira Wartati, Yulhasni, dan Batara Manurung. Ketujuh nama ini secara berurutan sebagai Teradu XIII sampai Teradu XIX.

Mereka diadukan karena dianggap merekayasa keanggotaan partai politik di Kabupaten Nias Selatan dengan sistematis, tertruktur, dan masif. Selain itu, Teradu XIII sampai Teradu XIX juga disebut Pengadu telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan internal terhadap KPU Kabupaten Nias Selatan.

Populer

Jokowi Kumpulkan Kapolda Hingga Kapolres Jelang Apel Akbar Pasukan Berani Mati, Ada Apa?

Kamis, 12 September 2024 | 11:08

Diamnya 4 Institusi Negara Jadi Tanda Akun Fufufafa Milik Gibran

Minggu, 15 September 2024 | 08:14

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

Petunjuk Fufufafa Mengarah ke Gibran Makin Bertebaran

Kamis, 12 September 2024 | 19:48

Prabowo Bisa Ajukan Penghentian Wapres Gibran Setelah 20 Oktober

Minggu, 15 September 2024 | 10:26

KAHMI Kumpulan Intelektual Banci?

Sabtu, 14 September 2024 | 14:45

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

UPDATE

Tagar #FufufafaAdalahGibran Trending di X

Selasa, 17 September 2024 | 10:06

Heru Budi Bersyukur Tidak Diusulkan jadi Pj Gubernur Jakarta

Selasa, 17 September 2024 | 10:01

Trump Pantang Mundur Meski Hampir Dua Kali Terbunuh

Selasa, 17 September 2024 | 09:57

Berkat Jeruk Bali dan Durian Ekspor Buah Vietnam Hasilkan Rp71,2 Triliun

Selasa, 17 September 2024 | 09:56

Jurusan Sains Data Tawarkan Peluang Karier Luas di Bidang Industri

Selasa, 17 September 2024 | 09:49

Meta akan Gunakan Postingan Publik untuk Melatih Model AI

Selasa, 17 September 2024 | 09:39

Israel Rekrut 30.000 Migran Afrika Jadi Tentara

Selasa, 17 September 2024 | 09:38

Potensi Kerugian Penambangan Pasir Laut Lebih Gede

Selasa, 17 September 2024 | 09:30

Gerakan Coblos Semua Paslon Kerjaan Segelintir Oknum Relawan Anies

Selasa, 17 September 2024 | 09:20

Makin Moncer, ADHI Sukses Kantongi Kontrak Baru hingga Rp13,6 Triliun

Selasa, 17 September 2024 | 09:17

Selengkapnya