Berita

Hasil survei tentang kepercayaan masyarakat terhadap dugaan aliran transaksi janggal di Kemenkeu/Repro

Politik

Mayoritas Masyarakat Percaya Ada Dugaan Aliran Dana Tidak Wajar di Kemenkeu

MINGGU, 09 APRIL 2023 | 20:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mayoritas masyarakat percaya adanya dugaan aliran dana tidak wajar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang pernah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Kepercayaan masyarakat terhadap hal tersebut diketahui berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) dengan judul "Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Penegakan Hukum, Isu Piala Dunia U-20, Aliran Dana Tak Wajar di Kemenkeu, Dugaan Korupsi BTS, dan Peta Politik Terkini" yang dilakukan pengambilan sampel pada 31 Maret hingga 4 April 2023.

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan mengatakan, sebanyak 35,5 persen masyarakat pernah mendengar pernyataan Mahfud MD menyatakan adanya aliran dana tidak wajar sebesar lebih dari Rp 300 triliun di Kemenkeu.


"Di antara yang tahu itu, meyakini atau percaya bahwa memang ada aliran dana yang tidak wajar tersebut. Yang enggak percaya sekitar 18 persen. Selebihnya menyatakan tidak tahu," ujar Djayadi saat memaparkan hasil surveinya melalui virtual, Minggu (9/4).

Di mana hasilnya, sebanyak 67,6 persen percaya ada aliran dana yang tidak wajar di Kemenkeu. Sedangkan hanya 18,1 persen kurang atau tidak percaya.

"Jadi isu ini cukup populer di masyarakat, dan masyarakat juga tampaknya menaruh perhatian cukup tinggi terhadap isu ini," kata Djayadi.

Selanjutnya kata Djayadi, pihaknya juga menanyakan pengetahuan masyarakat terkait pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyatakan bahwa aliran dana tidak wajar tidak seluruhnya dari Kemenkeu.

"Rupanya sekitar 50 persen dari yang 35 persen yang tahu tentang kabar ini, itu menyatakan bahwa mereka juga tahu bahwa Bu Sri Mulyani menyatakan tidak semuanya ada di Kementerian Keuangan.

"Di antara yang tau tersebut, 67 persen percaya dengan Ibu Sri Mulyani. Jadi kalau lihat dari data ini, baik terhadap Pak Mahfud maupun terhadap Ibu Sri Mulyani sama sama percaya tuh. Mungkin pernyataannya tidak kontradiktif banget ya. Maksud saya, kalau Bu Sri Mulyani menyatakan tidak ada, mungkin persepsi masyarakat beda," pungkas Djayadi.

Survei yang menggunakan metode random digit dialing (RDD) ini melibatkan 1.229 responden. Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya