Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ganggu Pasokan Barang, Apindo Usul Evaluasi Aturan Pembatasan Angkutan Logistik

SABTU, 08 APRIL 2023 | 22:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah disarankan mengevaluasi ulang aturan pembatasan perlintasan angkutan logistik jelang hari raya Idulfitri 1444 Hijriah. Aturan tersebut, dinilai akan berdampak pada pasokan barang konsumsi serta mengganggu kegiatan perdagangan.

"Seyogyanya pemerintah mengkaji kembali keputusan pembatasan tersebut untuk menghindari potensi kelangkaan produk konsumsi yang diperlukan masyarakat," kata Pengurus Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Lucia Karina di Jakarta, Jumat (7/4).

Dia mengungkapkan, salah satu sektor terdampak dari aturan tersebut adalah pasokan air minum dalam kemasan (AMDK). Dia melanjutkan, data dari asosiasi air minum mencatat bahwa hampir 80 persen pasokan produk AMDK berada di Pulau Jawa.


Karina mengatakan, aturan pembatasan dimaksud berpotensi mengurangi pelayanan AMDK, sehingga mengancam ketersediaan barang di daerah. Kelangkaan tersebut diprediksi akan meningkatkan harga jual AMDK di tengah masyarakat terlebih saat momen lebaran.

"Ini pernah terjadi beberapa tahun lalu saat pelarangan diberlakukan, akibatnya toko-toko diserbu masyarakat dan harga pun melejit naik," katanya.

Selain air minum, sektor lain yang juga terdampak adalah ekspor impor. Dia menjelaskan, industri ekspor dan impor sangat bergantung pada jadwal pengiriman atau shipping schedule.

Dia mengatakan, pembatasan selama 2 pekan karena tidak boleh melintas selama periode mudik lebaran akan mengganggu penjadwalan tersebut. Dampaknya adalah penumpukan di pelabuhan ataupun di pabrik.

"Dari sisi komersial, berpotensi kehilangan customer ekspor. Penumpukan di pelabuhan dapat membuat perusahaan terkena biaya denda dan sewa gudang di pelabuhan buat yang impor," katanya.

Sementara anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menilai, seharusnya pemerintah membuat kebijakan berbasis data terkait pelarangan tersebut. Data digunakan sebagai basis untuk merumuskan kebijakan.

"Jadi pemerintah nggak asal ngarang kebijakan tapi mereka punya data sehingga angkutan lebaran lancar dan kepentingan industri terakomodir," katanya.

Kementerian Perhubungan mengatur pembatasan operasional kendaraan barang selama periode angkutan mudik Lebaran 2023. Aturan ini tertuang dalam surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya