Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ganggu Pasokan Barang, Apindo Usul Evaluasi Aturan Pembatasan Angkutan Logistik

SABTU, 08 APRIL 2023 | 22:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah disarankan mengevaluasi ulang aturan pembatasan perlintasan angkutan logistik jelang hari raya Idulfitri 1444 Hijriah. Aturan tersebut, dinilai akan berdampak pada pasokan barang konsumsi serta mengganggu kegiatan perdagangan.

"Seyogyanya pemerintah mengkaji kembali keputusan pembatasan tersebut untuk menghindari potensi kelangkaan produk konsumsi yang diperlukan masyarakat," kata Pengurus Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Lucia Karina di Jakarta, Jumat (7/4).

Dia mengungkapkan, salah satu sektor terdampak dari aturan tersebut adalah pasokan air minum dalam kemasan (AMDK). Dia melanjutkan, data dari asosiasi air minum mencatat bahwa hampir 80 persen pasokan produk AMDK berada di Pulau Jawa.


Karina mengatakan, aturan pembatasan dimaksud berpotensi mengurangi pelayanan AMDK, sehingga mengancam ketersediaan barang di daerah. Kelangkaan tersebut diprediksi akan meningkatkan harga jual AMDK di tengah masyarakat terlebih saat momen lebaran.

"Ini pernah terjadi beberapa tahun lalu saat pelarangan diberlakukan, akibatnya toko-toko diserbu masyarakat dan harga pun melejit naik," katanya.

Selain air minum, sektor lain yang juga terdampak adalah ekspor impor. Dia menjelaskan, industri ekspor dan impor sangat bergantung pada jadwal pengiriman atau shipping schedule.

Dia mengatakan, pembatasan selama 2 pekan karena tidak boleh melintas selama periode mudik lebaran akan mengganggu penjadwalan tersebut. Dampaknya adalah penumpukan di pelabuhan ataupun di pabrik.

"Dari sisi komersial, berpotensi kehilangan customer ekspor. Penumpukan di pelabuhan dapat membuat perusahaan terkena biaya denda dan sewa gudang di pelabuhan buat yang impor," katanya.

Sementara anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menilai, seharusnya pemerintah membuat kebijakan berbasis data terkait pelarangan tersebut. Data digunakan sebagai basis untuk merumuskan kebijakan.

"Jadi pemerintah nggak asal ngarang kebijakan tapi mereka punya data sehingga angkutan lebaran lancar dan kepentingan industri terakomodir," katanya.

Kementerian Perhubungan mengatur pembatasan operasional kendaraan barang selama periode angkutan mudik Lebaran 2023. Aturan ini tertuang dalam surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya