Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Dalam Sepekan, Nigeria Catat 39 Kasus dan Dua Kematian Demam Lassa

JUMAT, 07 APRIL 2023 | 14:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kasus infeksi dan kematian akibat demam Lassa terus meningkat di Nigeria. Dalam sepekan, negara itu mencatat 39 kasus baru dengan dua kematian.

Dalam laporan terbaru yang dikeluarkan Pusat Pengendalian Penyakit Nigeria (NCDC) pada Kamis (6/4) terlihat penambahan kasus infeksi, dengan kematian yang menurun.

Dari 20 hingga 26 Maret, Nigeria telah mengonfirmasi 39 kasus positif demam Lassa, dengan dua meninggal dunia, turun dari 14 kematian pada minggu lalu.


"Secara kumulatif dari minggu pertama hingga minggu ke-12 di tahun 2023, 144 kematian telah dilaporkan dengan tingkat kematian 17,5 persen, lebih rendah dari kematian untuk periode yang sama 2022 (18,6 persen)," kata laporan tersebut.

Menurut NCDC, 98 desa yang tersebar di 24 negara bagian telah mencatat setidaknya satu kasus. Sebanyak 72 persen dari semua kasus yang dikonfirmasi dilaporkan berasal dari tiga negara bagian Ondo, Edo, dan Bauchi.

Berdasarkan laporan yang dimuat All Africa pada Jumat (7/4), demam Lassa dapat tertular dengan mudah melalui kontak dengan makanan atau barang rumah tangga yang terkontaminasi oleh urin atau feses tikus Mastomys yang terinfeksi.

Gejalanya meliputi demam, sakit kepala, sakit tenggorokan, melemahnya tubuh, batuk, mual, muntah, diare, nyeri otot, nyeri dada, hingga dalam kasus yang parah dapat menyebabkan pendarahan.

Sejauh ini NCDC sendiri mengakui masih banyak kekurangan dalam menanggapi virus ini, karena lambatnnya penanganan, biaya pengobatan yang mahal, serta lingkungan yang buruk.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya