Berita

Said Didu/Net

Politik

Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?

KAMIS, 06 APRIL 2023 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan di Sumenep, Jawa Timur, yang dinilai tidak masuk pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menuai kritik.

Salah satu kritik disampaikan mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, melalui akun Twitternya, Kamis (6/4).

Ia menyebutkan tiga poin kesimpulannya atas keputusan Bawaslu yang tidak melanjutkan proses hukum, baik kepada PDIP maupun ke dua figur yang gambar wajahnya ada di amplop bewarna merah yang dibagikan ke jamaah 4 masjid dan 1 mushola.


Kesimpulannya ini, secara tidak langsung menunjukkan satu perspektif politik mengenai kondisi pemerintahan sekarang ini.

“Dengan keputusan ini, maka Bawaslu menyatakan tidak salah jika: pertama, bagi-bagi uang di masjid (tempat ibadah). Kedua, tidak ada pengumuman atau ajakan untuk memilih calon walau jelas ada foto caleg di amplop,” kata Said Didu.

“Ketiga, bahwa money politic (politik uang) dibolehkan. Dan yang terpenting, dilakukan oleh partai penguasa,” demikian Said Didu menutup.

Kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDIP dan foto Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, serta Ketua DPD PDIP Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi, ternyata tidak hanya terjadi di satu tempat ibadah umat muslim saja di wilayah Sumenep.

Tetapi, bagi-bagi amplop tersebut dilakukan di 4 masjid dan 1 mushola dalam lingkup 3 kecamatan di Sumenep, Jawa Timur.

Kelimanya antara lain Masjid Abdullah Syehan Beghraf di komplek Pondok Pesantren Duruttoyyibah, di Legung, Kecamatan Batang-Batang; Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan; Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep; dan Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba'an, Kecamatan Manding.

Akan tetapi, ia menuturkan bahwa dalam pembagian amplop itu tidak turut ditemukan ajakan untuk memilih parpol berlogo banteng moncong putih itu, maupun imbauan memilih. Sehingga, Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu di dalamnya.

Perihal larangan politik uang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu. Di mana, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; serta, j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

“Bawaslu menilai peristiwa tersebut (bagi-bagi amplop di masjid milik Said Abdullah) tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu, alasannya karena secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai,” ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH.Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya