Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/Net

Politik

Bukan Masa Kampanye, Alasan Bawaslu Tak Proses Hukum Bagi-bagi Amplop PDIP

KAMIS, 06 APRIL 2023 | 14:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Politik uang sebagai tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, dinyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tidak bisa diberlakukan di masa sosialisasi. Sehingga, kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan di salah satu masjid milik politisi di Sumenep, tidak bisa diproses hukum.

Begitu ditegaskan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam jumpa pers tentang Hasil Pemeriksaan Bawaslu Sumenep, Jawa Timur, atas kejadian yang viral di media sosial terkait bagi-bagi amplop berlogo PDIP di masjid milik Plt. Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah.

Lolly menjelaskan, perihal larangan politik uang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu. Di mana, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; serta, j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

“Bawaslu menilai peristiwa tersebut (bagi-bagi amplop di masjid milik Said Abdullah) tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu, alasannya karena secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai,” ujar Lolly dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

Di samping itu, Lolly juga menyampaikan temuan hasil penelusuran lapangan Bawaslu Sumenep, di mana terdapat fakta yang diperoleh tidak mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran.

“Peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah, bukan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ucap mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini.

“Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU 33/2018,” demikian Lolly menambahkan.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

Pria Gagal Nyaleg Sampai Nekat Bunuh Diri Depan MA Brasil

Jumat, 15 November 2024 | 14:03

Ijazah Pesantren Harus Diakui Negara Tanpa Syarat

Jumat, 15 November 2024 | 13:55

Rumah Tokoh Asal Riau Dilelang Bank Gara-gara Debiturnya Ngemplang Kedit

Jumat, 15 November 2024 | 13:54

Indonesia Dorong Pengoptimalan Pemanfaatan IK-CEPA untuk Tingkatkan Kinerja Perdagangan

Jumat, 15 November 2024 | 13:45

Pemprov DKI Pastikan Program Bansos Tak Berkaitan dengan Dukungan Pilkada

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dipimpin Puan, Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK Tertutup

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan: Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya dan Inspirasi Membangun Nasionalisme

Jumat, 15 November 2024 | 13:31

Regulasi IPS Biang Kerok Kemurkaan Peternak Sapi Perah

Jumat, 15 November 2024 | 13:19

Permintaan Baterai Naik, Komatsu Jepang Tingkatkan Investasi di AS

Jumat, 15 November 2024 | 13:01

Citra Kejaksaan Bisa Terpuruk Jika Tidak Koreksi Diri

Jumat, 15 November 2024 | 12:59

Selengkapnya