Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/Net
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/Net
Begitu ditegaskan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam jumpa pers tentang Hasil Pemeriksaan Bawaslu Sumenep, Jawa Timur, atas kejadian yang viral di media sosial terkait bagi-bagi amplop berlogo PDIP di masjid milik Plt. Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah.
Lolly menjelaskan, perihal larangan politik uang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu. Di mana, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; serta, j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30
Senin, 22 Juni 2026 | 15:05
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26
Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47
UPDATE
Senin, 29 Juni 2026 | 02:03
Senin, 29 Juni 2026 | 02:00
Senin, 29 Juni 2026 | 01:31
Senin, 29 Juni 2026 | 01:12
Senin, 29 Juni 2026 | 01:03
Senin, 29 Juni 2026 | 00:38
Senin, 29 Juni 2026 | 00:27
Senin, 29 Juni 2026 | 00:00
Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41
Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05