Berita

Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, di ruang sidang PN Jakarta Barat/RMOL

Hukum

Rencana Nikah Anak Tertunda, Kasranto: Maafkan Papa

KAMIS, 06 APRIL 2023 | 11:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, meminta maaf ke anak pertamanya karena ikut terdampak oleh kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang menjerat dirinya.

Hal itu disampaikan Kasranto saat membacakan pledoi di ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4).

"Mas maafkan Papa, dengan kejadian ini Mas harus menggantikan posisi Papa menjadi tulang punggung keluarga, menanggung sisa utang, menanggung biaya hidup keluarga, harus memikirkan biaya sewa rumah, dan rencana menikah pun tertunda," tutur Kasranto.


Selain kepada anak pertamanya, Kasranto juga meminta maaf kepada anak keduanya yang baru saja masuk kuliah.

Kasranto memberikan semangat agar anaknya dapat mewujudkan cita-cita yang diimpikannya.

"Adik maafkan Papa, di saat awal kuliah, Papa tidak bisa mendampingi. Papa pesan harus semangat kuliah, rajin ibadah. Wujudkan impian cita-cita adik," ujar Kasranto.

Dari permintaan maaf ke keluarga, Kasranto berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan hukuman yang diberikan

"Saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mempertimbangkan saya sebagai kepala rumah tangga, satu istri, dua anak, yang kedua masih kuliah dan saya masih dibutuhkan untuk mencari nafkah keluarga," pinta Kasranto.

Kompol Kasranto telah dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dari jual-beli, dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dengan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Kasranto, kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu ini juga menjerat Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan tersangka lainnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya