Berita

Simulasi pemilu oleh PPS/Net

Nusantara

Pembayaran Honor PPK-PPS Terlambat, KPU Surabaya Diminta Bekerja Profesional

KAMIS, 06 APRIL 2023 | 08:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keterlambatan pembayaran honor lembaga adhoc KPU Kota Surabaya, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), seharusnya tidak perlu terjadi.

Menurut Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Taruna Merah Putih (TMP) Jawa Timur, Rusalle, keterlambatan tersebut berpotensi menurunkan etos kerja PPK dan PPS. Terlebih keterlambatan pembayaran honor tersebut melewati lebih dari dua bulan kerja.

"Keterlambatan pembayaran honor PPK dan PPS yang merupakan ujung tombak terselenggaranya Pemilu, sungguh disayangkan. Harusnya mereka mendapatkan honor tepat waktu agar kinerjanya bisa maksimal," ucap Rusalle di Surabaya, diwartakan Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (6/4).


Adapun honor PPK baru dibayarkan pada 29 Maret 2023, dan PPS dibayarkan pada 30 Maret 2023. Padahal, masa kerja PPS terhitung sejak Februari 2023, sedangkan PPK bekerja sejak Januari 2023.

Oleh sebab itu, pria yang akrab disapa Cali ini mendesak KPU Kota Surabaya segera merespons agar keterlambatan pembayaran gaji tidak terjadi lagi. Mengingat KPU adalah salah satu elemen penting Pemilu.

"Kalau kita ingin pemilu ini menghasilkan pemimpin-pemimpin ideal, sistem operasionalnya harus diperkuat. Jangan sampai PPK-PPS ini enggak nerima gaji atau terlambat menerima gaji," kata alumnus Ilmu Politik Unair ini.

Cali mengingatkan, KPU memiliki misi terkait pemilu. Yakni meningkatkan integritas, kemandirian, kompetensi, dan profesionalisme penyelenggara Pemilu dengan mengukuhkan code of conduct penyelenggara Pemilu. Maka, Cali mendorong KPU Kota Surabaya untuk bekerja secara profesional.

"Tentunya kita semua mendorong Pemilu yang berkualitas. KPU sebagai elemen penting Pemilu harus bekerja dan menjalankan tugas dengan profesional," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya