Berita

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said/RMOL

Hukum

Kedepankan HAM, Vonis Mati Sambo Perlu Ditinjau Ulang

RABU, 05 APRIL 2023 | 23:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Vonis terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo merupakan bentuk Ultra Petita. Ultra petita sendiri merupakan penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kendati demikian, keputusan soal vonis hukuman mati itu bisa juga ditinjau ulang, meski publik menilai putusan itu benar.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said menjelaskan bahwa putusan hakim benar, namun demikian kalau bicara patut atau tidak patut perlu didiskusikan.


Kata pria yang karib disapa Said ini, dalam konteks HAM memang tidak diperbolehkan, melakukan perampasan hak ingin hidup karena hak ingin hidup itu adalah konteksnya HAM.

"Apalagi Indonesia dalam konstitusinya benar-benar melindungi hak ingin hidup," demikian kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/4).

Demi memperjuangkan HAM, Said berpendapat bahwa para aktivis HAM dapat menjadi amicus curiae.

Ia menjelaskan, Amicus curiae adalah seorang, yang bukan merupakan pihak dalam suatu kasus atau mungkin tidak diminta oleh suatu pihak dan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut, dan biasanya disajikan dalam bentuk singkat.

"Jadi konteksnya nanti kalau misalkan ada upaya hukum dari Ferdy Sambo ini bisa jadi teman-teman HAM bisa menggunakan Amicus curiae atau sahabat peradilan supaya Sambo diputus tidak dengan hukuman mati," jelas Muhtar.

Meski berupaya melakukan penegakan HAM, Said menyebut keputusan vonis Sambo tetap harus ditinjau.

"Putusan hakim benar, tetapi dalam konteks HAM perlu ditinjau ulang," mata Muhtar.

Ferdy Sambo sebelumnya divonis pidana mati dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan terbukti secara sah, serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga diputus melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.

Dari vonis tersebut, Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sidang pembacaan banding akan digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4) mendatang.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya