Berita

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said/RMOL

Hukum

Kedepankan HAM, Vonis Mati Sambo Perlu Ditinjau Ulang

RABU, 05 APRIL 2023 | 23:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Vonis terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo merupakan bentuk Ultra Petita. Ultra petita sendiri merupakan penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kendati demikian, keputusan soal vonis hukuman mati itu bisa juga ditinjau ulang, meski publik menilai putusan itu benar.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said menjelaskan bahwa putusan hakim benar, namun demikian kalau bicara patut atau tidak patut perlu didiskusikan.


Kata pria yang karib disapa Said ini, dalam konteks HAM memang tidak diperbolehkan, melakukan perampasan hak ingin hidup karena hak ingin hidup itu adalah konteksnya HAM.

"Apalagi Indonesia dalam konstitusinya benar-benar melindungi hak ingin hidup," demikian kata Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/4).

Demi memperjuangkan HAM, Said berpendapat bahwa para aktivis HAM dapat menjadi amicus curiae.

Ia menjelaskan, Amicus curiae adalah seorang, yang bukan merupakan pihak dalam suatu kasus atau mungkin tidak diminta oleh suatu pihak dan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut, dan biasanya disajikan dalam bentuk singkat.

"Jadi konteksnya nanti kalau misalkan ada upaya hukum dari Ferdy Sambo ini bisa jadi teman-teman HAM bisa menggunakan Amicus curiae atau sahabat peradilan supaya Sambo diputus tidak dengan hukuman mati," jelas Muhtar.

Meski berupaya melakukan penegakan HAM, Said menyebut keputusan vonis Sambo tetap harus ditinjau.

"Putusan hakim benar, tetapi dalam konteks HAM perlu ditinjau ulang," mata Muhtar.

Ferdy Sambo sebelumnya divonis pidana mati dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan terbukti secara sah, serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga diputus melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.

Dari vonis tersebut, Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sidang pembacaan banding akan digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4) mendatang.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya