Berita

Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah/Net

Politik

Anggota Komisi IX Minta Pengawasan AMDK Tidak Diskriminatif

RABU, 05 APRIL 2023 | 17:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pro kontra penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) hingga kini masih terjadi di kalangan masyarakat. Apalagi, banyak informasi berseliweran di media sosial tentang bahaya kandungan BPA pada galon guna ulang.

Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah mengaku sudah sejak lama menggunakan air minum dalam kemasan berbahan polikarbonat. Sepanjang pengalamannya, ia tidak merasakan masalah.

"Enggak apa-apa sebenarnya. Memang kita harus lihat itu galonnya mengandung sesuatu yang berbahaya atau tidak," kata Nur Nadlifah kepada wartawan, Rabu (5/4).


Namun untuk menjawab kekhawatiran masyarakat, politisi PKB ini meminta pengawasan kesehatan pada air minum dalam kemasan tidak hanya diterapkan kepada galon polikarbonat berbahan BPA, melainkan merata ke jenis lain.

Ia juga meminta agar semua industri AMDK bisa membuktikan produk mereka aman dikonsumsi. Selain itu, industri AMDK juga perlu memperhatikan kondisi yang bisa menyebabkan terjadinya migrasi zat-zat kimia berbahaya.

Salah satu treatment yang harus dilakukan itu yakni, menghindari kemasan AMDK dari panas hingga berhari-hari.

"Masyarakat juga harus memperhatikan hal-hal tersebut," jelasnya.

Belakangan ramai pemberitaan tentang bahaya BPA pada galon guna ulang. Isu ini bergulir seiring adanya dorongan wacana pelabelan BPA pada galon berbahan polikarbonat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Di sisi lain, peneliti bisnis dan HAM Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, Sahid Hadi menyebut, BPOM memiliki kewajiban memastikan semua produk pangan yang beredar di pasar tidak menimbulkan kerugian di level publik.

"Setiap produk usaha itu tidak boleh membahayakan kepentingan publik, termasuk kesehatan publik. Dalam konteks ini, maka fungsi pengawasan BPOM itu diterapkan pada setiap produk pangan yang beredar di pasar," kata Sahid Hadi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya