Berita

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Ketua KPK Firli Bahuri usai resmi dilantik sebagai Kapolri/RMOL

Politik

Hari Purwanto: Pernyataan Endar Bahaya, Seolah Kapolri Atasan KPK

RABU, 05 APRIL 2023 | 17:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyayangkan sikap Brigjen Endar Priantoro pasca diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

Kepada wartawan, Endar mengatakan bahwa dirinya tetap bertahan meski masa tugas di KPK habis karena memegang surat perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Hari, pernyataan Endar ini berbahya lantaran dapat ditafsirkan publik bahwa KPK bisa seenaknya diatur dan Kapolri merupakan atasan dari KPK. Padahal, kata dia, KPK lembaga penegak hukum, dan bertanggung jawab kepada presiden.


“Meskipun KPK dalam rumpun eksekutif, tetapi dalam menjalankan dan wewenangnya independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Makanya bahaya sekali, seolah Kapolri atasan dari KPK,” kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/4).

Hari berpendapat, terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK sepatutnya tidak dijadikan polemik. Hari mengungkapkan, diberhentikannya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan selain karena masa jabatannya habis juga tidak adanya usulan perpanjangan dari Polri seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Ada baiknya Kapolri Listyo Sigit dan Ketua KPK Firli Bahuri tidak terjebak oleh framing yang dibuat oleh Kelompok Kriminalisasi (KEKI) KPK yang menunggangi dan memprovokasi isu negatif terhadap KPK maupun komisioner yang menjabat saat ini,” imbau Hari.

Brigjen Endar Priantoro sebelumnya menyampaikan kalau dirinya tidak ingin diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan karena berdasarkan surat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya berdiri di sini berdasar surat perintah Kapolri," tegas Endar di Gedung Pusat Studi Antikorupsi, Senin (3/4).

Surat perintah dimaksud tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri memerintahkan Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Surat ini merupakan jawaban atas surat pimpinan KPK mengenai usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang dikirim pada 11 November 2022.

Pimpinan KPK pun telah membalas surat Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 dengan tetap mengembalikan Endar ke instansi Polri. Namun, permintaan itu ditolak Kapolri yang membalas surat tersebut dengan tetap memerintahkan Endar bertugas di KPK.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya