Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

DPR Sahkan Perppu Pemilu Disahkan Jadi UU, KPU: Secara Regulasi Makin Kuat

SELASA, 04 APRIL 2023 | 23:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Respons positif disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), atas disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2022 tentang Pemilu menjadi Undang Undang oleh DPR RI, dalam Rapat Paripurna, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU oleh DPR memberikan kepastian hukum pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

“Implikasinya, sudah tentu secara regulasi makin kuat, karena hadirnya Perppu Nomor 1 tahun 2022 yang sudah diundangkan tersebut,” ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/4).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini menuturkan, ketidakpastian sejumlah hal dalam pelaksanaan pemilu, karena selama ini terbatas merujuk pada UU 7/2017 tentang Pemilu, bisa diakomodir oleh Perppu Pemilu.

Sebagai contoh, Idham menyebutkan salah satu aspek pengaturan suatu tahapan dalam Perppu Pemilu yang telah disahkan DPR RI hari ini.

“Di dalamnya, yang terdekat yang perlu diketahui masyarakat adalah berkaitan dengan penetapan DCT atau Daftar Calon Tetap,” kata mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini.

“Berdasarkan Pasal 276 ayat 1 dalam Perppu tersebut yang kini sudah jadi UU itu, penetapan DCT akan dilakukan pada tanggal 3 November 2023,” demikian Idham menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya