Berita

Firman Tendry Masengi/RMOL

Politik

Sebarkan Fitnah pada Eddie Hiariej, Firman Tendry Minta Polri Tangkap Ketua IPW

SELASA, 04 APRIL 2023 | 20:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bareskrim Mabes Polri didesak untuk segera menangkap dan menahan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, yang dilaporkan dua asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham Eddy Omar Syarif Hariej, yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, atas tuduhan pencemaran nama baik.

Desakan itu disampaikan kuasa hukum Wamenkumham Eddy Omar Syarif Hiariej alias Eddie Hiariej bersama Masyarakat Peduli Hukum Nusantara dan Komite Pendukung Presisi Polri (KPPP) Firman Tendry Masengi.

Adapun laporan oleh dua aspri itu, karena merasa Sugeng telah mencemarkan nama baiknya melalui media massa. Tepatnya, setelah Sugeng melaporkan Eddie Hiariej di KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar melalui asprinya.


Dijelaskan Firman Tendry Masengi, tudingan Sugeng kepada Eddie Hiariej sangat insinuatif dan menjurus kepada fitnah. Faktanya, uang Rp 7 miliar yang diterima Yosi Andika Mulyadi merupakan bayaran jasa hukum dalam profesinya sebagai advokat.

"Makanya kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan rekan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya," ujar Tendry dalam keterangan tertulis, Selasa (4/4).

Tendry mengatakan, Sugeng melancarkan tuduhan kepada Eddie Hiariej dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar alias hoax.

"Hoax yang disebarluaskan oleh rekan Sugeng, ini merupakan cara-cara instan untuk mendapatkan keuntungan material bagi bagi yang bersangkutan," katanya.

Sebagai seorang advokat, masih kata Tendry, Sugeng semestinya paham dan memiliki pengetahuan menyangkut hukum.

"Tuduhan Sugeng Teguh bahwa aspri Wamenkumham menerima sejumlah uang adalah lumrah, sebab dalam kasus itu posisi aspri Wamenkumham adalah sebagai seorang advokat, jadi tidak ada hubungannya dengan Wamen," tandasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya