Berita

Guspardi Gaus/Net

Politik

Dua Lembaga Survei Ketetesan Duit Korupsi, Guspardi: Harusnya Selektif Terima Dana

SELASA, 04 APRIL 2023 | 18:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan aliran dana uang korupsi Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) juga menetes ke lembaga survei nasional, direspon anggota parlemen, Guspardi Gaus.

Guspardi menyayangkan ada dua nama lembaga survei nasional, yaitu disebutkan KPK, yakni Poltracking dan Indo Barometer, harus tersangkut masalah aliran dana korupsi.

“Seharusnya lembaga survei harus selektif dalam menerima dana,” ujar Guspardi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/4).


Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, lembaga survei harus memilah pekerjaan survei, dan juga memastikan penyandang dana di belakang kliennya.

“Inikan nampak lembaga survei berarti ada orang di belakangnya, tumpangan,” singgungnya.

“Maka saya mengimbau kepada lembaga survei, kalau ada penyandang dana yang membuka ruang untuk membantu lembaga survei untuk melakukan kegiatannya harus berhati-hati,” demikian Guspardi menambahkan.

Jumlah uang suap yang diterima oleh Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S. Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) selaku anggota Fraksi Nasdem DPR RI periode 2019-2024, sebesar Rp 8,7 miliar ternyata juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei.

Ben Brahim diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Termasuk dari pihak swasta selama menjadi Bupati Kapuas dua periode.

Sumber uang yang diterima Ben Brahim dari Ary berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.

Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima itu, digunakan oleh Ben Brahim untuk biaya operasional saat mengikuti Pemilihan Bupati Kapuas, Pemilihan Gubernur Kalteng, termasuk keikutsertaan Ary dalam Pemilihan anggota Legislatif DPR RI 2019.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya