Berita

Brigjen Endar Priantoro/Net

Politik

SDR: Masa Tugas Habis Kok Brigjen Endar Bikin Gaduh, Ada Apa Ya?

SELASA, 04 APRIL 2023 | 17:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menilai ada yang aneh di balik ngototnya Brigjen Endar Priantoro tetap di KPK, meskipun masa tugasnya habis sebagai Direktur Penyelidikan.

“Masa jabatan Brigjen Endar selesai, kok bikin gaduh? Apa yang membuat Brigjen Endar ngotot untuk tetap mempertahankan posisinya? Padahal masa tugasnya sudah selesai pada 31 Maret 2023,” kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/4).

Hari lantas menduga, di balik kengototan Endar lantaran instansi kepolisian memiliki keterbatasan dalam jangkauan kewenangan tindak pidana korupsi dibandingkan KPK yang memiliki kewenangan jauh lebih luas dan luar biasa.


Hari berpendapat, balasan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait posisi Brigjen Endar Priantoro tentunya menjadi polemik tersendiri disaat KPK sedang gencar mengusut kasus "Big Fish" mafia pajak Rafael Alun Trisambodo yang sudah resmi ditahan.

Belum lagi, penyelidikan terhadap sejumlah oknum pegawai yang memiliki harta kekayaan tak wajar hingga transaksi janggal sebesar Rp349 triliun.

“Apakah polemik posisi Brigjen Endar Priantoro skenario kegaduhan yang dibuat untuk melakukan kriminalisasi KPK? Sebab dalam polemik posisi Brigjen Endar, kelompok kriminalisasi KPK yang selama ini nyinyir, ikut turut serta berpartisipasi untuk memprovokasi situasi dan perkara di KPK tetap berjalan karena KPK bekerja dengan sistem yang ketat,”

“Bisa saja polemik ini menjadi bagian untuk mengkriminalisasi lembaga antirasuah, dimana para komisioner saat ini akan purna bakti,” demikian Hari.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa, menyampaikan bahwa masa tugas Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023.

KPK pun telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Brigjen Endar dan Irjen Karyoto yang sebelumnya menjabat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Hal itu tentunya menjadi aspek penting dalam sebuah manajemen SDM. Yakni untuk mendorong peningkatan karier maupun kompetensi setiap pegawai, guna memberikan kontribusinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, melalui tugas dan fungsi barunya nanti," tutur Cahya.






Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya