Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Imbas Putusan DKPP, Ketua KPU Hasyim Asyari Diminta Mundur

SELASA, 04 APRIL 2023 | 16:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi yang dijatuhi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, dalam putusannya terhadap aduan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, menyulut komentar dan pandangan dari sejumlah pihak.

Salah satunya disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui peneilitinya pada Divisi Korupsi Politik, Kurnia Ramadhana, yang menilai sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP, bisa menjadi satu tolok ukur bagi masyarakat untuk menilai lembaga penyelenggara pemilu saat ini.

“Keberadaan Saudara Hasyim Asyari sebagai pucuk pimpinan tertinggi di KPU RI yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, khususnya independensi, benar-benar sudah tidak dibutuhkan lagi,” ujar Kurnia dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/4).


Keraguan publik terhadap sosok Hasyim Asyari, menurutnya bisa dilihat dari pertimbangan Majelis Persidangan DKPP RI yang dibacakan dalam Sidang Putusan di Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Senin kemarin (3/4),

“Masyarakat telah terang benderang ditunjukkan betapa bermasalahnya figur tersebut,” sambungnya.

Praktis, lanjut Kurnia, selama sepekan terakhir Hasyim Asyari dijatuhi dua kali sanksi kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), yang bukan hanya dikarenakan ucapannya saja terkait sisitem pemilu proporsional tertutup, namun tindakannya juga menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.

“Ia sepertinya tidak mampu memahami urgensi penerapan nilai kode etik, khususnya menjaga independensi jabatannya sebagai Ketua KPU RI,” tuturnya.

Namun, Kurnia menggarisbawahi poin menarik yang dapat diulas dari putusan DKPP adalah menyangkut relasi Hasyim dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasneani Moein atau kerap dijuluki Wanita Emas.

“Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Pemilu mengatakan, syarat untuk menjadi anggota KPU RI adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Bagi ICW, dengan melandaskan dua pelanggaran kode etik yang secara berturut-turut dijatuhkan kepada Hasyim, telah memenuhi syarat bagi dirinya untuk mengundurkan diri,” desaknya.

“Selain itu, TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa juga sudah menegaskan bahwa Penyelenggara Negara harus siap mundur apabila telah melanggar kaidah,” demikian Kurnia menambahkan.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya