Berita

Mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK dalam kasus gratifikasi/RMOL

Publika

Rafael Tersangka Sogok Canggih

SELASA, 04 APRIL 2023 | 11:59 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

AKHIRNYA Rafael Alun tersangka korupsi. Ia diperiksa 6,5 jam di Kantor KPK, Senin (3/4), lalu dipakaikan rompi oranye, tangan diborgol, ditahan untuk penyidikan. Tuduhan, ia menerima gratifikasi 90.000 dolar AS (Rp 1,34 miliar).

Tampak jelas, KPK pontang-panting menyidik kasus ini. Buktinya, sejak anak Rafael, Mario Dandy, 20, menganiaya David Ozora, 17, di Pesanggrahan, Jakarta Barat, Senin, 20 Februari 2023, publik sudah heboh. Karena Mario pamer mobil Rubicon seharga Rp 900 juta-an.

Media massa memuat harta Rafael yang saat itu pejabat Ditjen Pajak, Kemenkeu, tercatat di LHKPN Rp 56 miliar. Lalu ia dipecat Menkeu, Sri Mulyani, bukan karena nilai hartanya, melainkan dinyatakan, pelanggaran berat.


Sejak itu KPK bekerja keras. Apalagi, PPATK menemukan transaksi mencurigakan di rekening perusahaan milik Rafael senilai setengah triliun rupiah. Rekening itu diblokir.

Dilanjut, pemeriksaan safe deposit box milik Rafael di bank BUMN senilai Rp 37 miliar (dalam bentuk valuta asing) diblokir KPK (kini sudah disita).

Tapi, apa pelanggaran pidana yang dilakukan Rafael? Belum jelas. Dugaan KPK, modus korupsi Rafael sangat rumit. Menggunakan nominee, atau jasa konsultam pajak. Padahal, Rafael sendiri pejabat pajak. Artinya, diduga korupsi Rafael bersama geng para ahli pajak. Awalnya, dinilai pihak KPK, ini bentuk korupsi yang sangat rumit.

Dalam kondisi begitu, Rafael menyatakan kepada pers, bahwa ia tidak bersalah. Tapi hartanya sudah diblokir aparat penyidik. Waktu itu Rafael bilang begini:

"Saya sebetulnya tidak melakukan pidana korupsi atau menerima gratifikasi atau tindakan OTT yang dilakukan oleh KPK. Jadi, hidup saya sebenarnya selama ini berjalan baik-baik saja.”

Dilanjut: "Saya menjadi target, mungkin karena tekanan publik terhadap KPK, sehingga KPK harus melakukan tindakan kepada saya.”

Soal uang di safe deposit box, ia mengatakan, itu uang hasil penjualan tanah miliknya, juga dari investasi reksadana. Tapi, sudah diblokir KPK.

Rafael berkilah: “Uang itu saya sembunyikan dari istri dan anak saya. Sebab, kalau mereka tahu saya punya uang, mereka akan menggunakan lebih banyak lagi.”

Terakhir, aparat KPK menggeledah rumah Rafael di perumahan elite Simprug Golf, Jakarta Selatan, Sabtu, 1 April 2023. Di situ penyidik menyita 68 tas mewah dan aneka barang mewah serta uang Rp 40 juta. Surat Perintah Penyidikan Rafael selaku tersangka sudah diteken Senin, 27 Maret 2023. Maka, KPK berani menyita.

Akhirnya, Rafael diumumkan sebagai tersangka dan ditahan, Senin (3/4).

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4) mengatakan: "Dikuatkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka RAT."

KPK tidak pakai strategi rumit-rumit menjerat Rafael. Intinya, Rafael dituduh menerima gratifikasi 90.000 dolar AS. Atau terima sogokan. Tapi bentuk sogokan yang tidak biasa. Teknik canggih.

Modus operandi juga sederhana. Diungkap KPK begini:

Rafael punya beberapa perusahaan. Salah satunya, yang jadi fokus KPK, bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME). Bergerak bidang konsultan pembukuan dan perpajakan. Sedangkan, Rafael adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang pajak. Maka, klop.

Rafael menjabat PPNS Pajak sejak 2005. Lalu, tahun 2011, Rafael diangkat jadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Terakhir ia menjabat Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil Jakarta Selatan.

PT AME milik Rafael melayani klien individu dan kebanyakan perusahaan yang bermasalah bidang pajak. Aneka masalah klien, PT AME bisa menyelesaikannya. Karena ada Rafael sebagai pemiliknya. Bisa dikondisikan.

Firli: "Setiap kali ada wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME.”

Jadi, posisi Rafael enak sekali. Ibarat penjaring ikan, ia punya jaring besar dan berada di titik kolam yang sangat banyak ikannya. Dan banyak ikan mabuk di situ. Kalau ada ikan kebingungan (puyeng) ia arahkan agar ikan istirahat ke jaring.

Firli: "Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya."

Karena begitu gampangnya PT AME menerima klien yang pajaknya bermasalah, sampai-sampai teman-teman Rafael sesama pejabat Ditjen Pajak ikut investasi di PT AME. Tapi, KPK fokus ke tersangka Rafael.

KPK menemukan, bukti, bahwa Rafael menerima gratifikasi dari klien PT AME yang pajaknya bermasalah. Dengan klien membayar ke PT AME, maka pajaknya yang semula bermasalah berubah jadi beres.

Dari sudut pandang klein, itu sangat menguntungkan. Sebab, pajaknya bermasalah. Klien seharusnya membayar jauh lebih tinggi dibanding ia membayar fee konsultan ke PT AME.

Tapi, wajib pajak yang bermasalah, sudah merugikan negara. Uang pajak yang mestinya masuk ke kas negara, belum dibayarkan wajib pajak. Tapi, persoalan klien jadi beres, setelah menggunakan jasa PT AME.

Firli: “Sudah kami temukan alat bukti hukum yang cukup. Sehingga RAT kami tetapkan sebagai tersangka.”

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Rafael ditahan selama 20 hari pertama, terhitung dari 3 April 2023 hingga 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dari jerat hukum itu, sangat mungkin kelak di pengadilan tuduhan bakal terbukti. Sebab, KPK tidak pernah meleset membidik tersangka. Tapi, saat ini Rafael belum bisa disebut koruptor, sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya