Berita

Plh Direktur Jenderal Minerba, M. Idris Froyoto Sihite/RMOL

Hukum

Plh Dirjen Minerba M Idris Sihite Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

SELASA, 04 APRIL 2023 | 10:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aliran uang hingga mekanisme pencairan tunjangan kinerja (Tukin) ASN Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plh Direktur Jenderal Minerba, M. Idris Froyoto Sihite.

Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Idris sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran Tukin pegawai di Kementerian ESDM.

"Senin (3/4) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi M. Idris Froyoto Sihite selaku Plh Dirjen Minerba atau Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa pagi (4/4).

Idris, kata Ali, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme pemberian dan pencairan Tukin di Ditjen Minerba.

"Selain itu didalami juga terkait adanya aliran uang kepada beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," pungkas Ali.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, Idris juga diduga menerima aliran uang korupsi tersebut. Sementara itu, terkait uang Rp 1,3 miliar yang ditemukan di Apartemen Pakubuwono Menteng, Jakarta Pusat, masih didalami tim penyidik.

Idris sendiri telah diperiksa selama 6 jam lebih di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4), setelah sempat mangkir saat dipanggil pada Kamis (30/3). Usai menjalani pemeriksaan itu, Idris mengaku sudah memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuannya terkait korupsi Tukin di Kementerian ESDM tersebut. Akan tetapi, Idris bungkam saat ditanya soal uang Rp 1,3 miliar.

"Tanya penyidik (soal uang Rp 1,3 M)," kata Idris kepada wartawan, Senin malam (3/4).

Pada Senin (27/3), KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan baru yang diduga merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah dan melibatkan 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian perbuatan pidananya. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine. Mereka merupakan ASN di Kementerian ESDM.

KPK pun telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar 10 sepuluh orang tersangka tersebut dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Bey Machmudin Ogah Dipinang Demokrat Maju Pilgub Jabar

Rabu, 15 Mei 2024 | 02:41

UPDATE

Ini Deretan Alasan Wantim Golkar Jagokan Zaki Iskandar

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:04

Ambil Formulir ke PDIP, Ijeck Tegaskan Siap Maju di Pilgubsu 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:04

Khofifah: Mandat Golkar Sangat Berharga

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:58

Menangis Baca Pledoi di PN, Azlansyah Mengaku Menyesal Diperintah Senior di KPU dan Bawaslu

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:48

Wantim Golkar DKI: Zaki Kualitas Bagus!

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:44

Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:42

KI Pusat Soal RUU Penyiaran: Wartawan Tidak Boleh Dihalang-halangi

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:40

Airlangga Resmi Beri Mandat Khofifah-Emil Dardak

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:38

Ini Besaran Santunan Rumah Rusak Warga Terdampak Banjir Lahar Dingin Sumbar

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:35

KI Pusat Bersiap Menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:24

Selengkapnya