Berita

Plh Direktur Jenderal Minerba, M. Idris Froyoto Sihite/RMOL

Hukum

Plh Dirjen Minerba M Idris Sihite Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

SELASA, 04 APRIL 2023 | 10:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aliran uang hingga mekanisme pencairan tunjangan kinerja (Tukin) ASN Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plh Direktur Jenderal Minerba, M. Idris Froyoto Sihite.

Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Idris sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran Tukin pegawai di Kementerian ESDM.

"Senin (3/4) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi M. Idris Froyoto Sihite selaku Plh Dirjen Minerba atau Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa pagi (4/4).


Idris, kata Ali, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme pemberian dan pencairan Tukin di Ditjen Minerba.

"Selain itu didalami juga terkait adanya aliran uang kepada beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," pungkas Ali.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, Idris juga diduga menerima aliran uang korupsi tersebut. Sementara itu, terkait uang Rp 1,3 miliar yang ditemukan di Apartemen Pakubuwono Menteng, Jakarta Pusat, masih didalami tim penyidik.

Idris sendiri telah diperiksa selama 6 jam lebih di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4), setelah sempat mangkir saat dipanggil pada Kamis (30/3). Usai menjalani pemeriksaan itu, Idris mengaku sudah memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuannya terkait korupsi Tukin di Kementerian ESDM tersebut. Akan tetapi, Idris bungkam saat ditanya soal uang Rp 1,3 miliar.

"Tanya penyidik (soal uang Rp 1,3 M)," kata Idris kepada wartawan, Senin malam (3/4).

Pada Senin (27/3), KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan baru yang diduga merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah dan melibatkan 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian perbuatan pidananya. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine. Mereka merupakan ASN di Kementerian ESDM.

KPK pun telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar 10 sepuluh orang tersangka tersebut dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya