Berita

Anggota Komisi II DPR RI Arief Wibowo/Net

Politik

Politisi PDIP Minta KPU Tak Lanjutkan Verifikasi Prima, Bawaslu Terancam Diadukan ke DKPP

SENIN, 03 APRIL 2023 | 20:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan verifikasi ulang atau perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk disetop. Pasalnya, dasar gugatan alias bukti yang disampaikan dianggap tidak legal secara hukum.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI Arief Wibowo, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

“Hemat saya putusan Bawaslu yang memerintahkan kepada KPU dengan sekian perintah (seperti verifikasi ulang), hemat saya tidak bisa dijalankan. Wong dari asal muasal yang tidak beralasan sah secara hukum,” ujar Arief.


Ia menguraikan, perkara kepemiluan jelas-jelas telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Yaitu, baik sengketa proses pemilu maupun dugaan pelanggaran pemilu hanya bisa ditangani Bawaslu hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Maka, Arief menilai dalam konteks hukum pemilu seharusnya gugatan perdata Prima di PN Jakpus tidak bisa diproses, dan tak bisa mengeluarkan putusan penundaan pemilu.

“Jelas PN bisa diduga melakukan abuse of power, bukan kewenangannya (menangani gugatan perdata Prima),” tutur legislator PDI Perjuangan itu.

Di samping itu, Arief juga menilai Bawaslu telah bertindak di luar kewenangannya, karena menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu KPU yang diajukan Prima, karena menerima putusan PN Jakpus sebagai bukti.

Ditambah, pada November 2022, Bawaslu telah memproses gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Prima, dengan hasil yang menyatakan data keanggotaannya tidak memenuhi syarat (TMS).

“Bawaslu ini tidak konsisten, dan ini tentu bisa dibaca dan bertaut erat adanya dorongan yang kuat untuk dilakukannya berdasarkan tentu keputusan politik apa yang disebut dengan penundaan pemilu,” tuturnya.

Oleh karena itu, Arief mendorong agar Bawaslu juga ditindak secara etik, mengingat ada kesalahan wewenang dalam menangani perkara, dan mengeluarkan putusan yang kontroversial dari segi hukum.

“Kepada KPU, atau kalau mau jalan lain, tentu mesti dipertimbangkan kita adukan ke DKPP diadili secara etik. Apakah putusan dan proses sebelumnya ini berpotensi kuat melanggar kode etik atau tidak, yang dilaksanakan oleh komisioner Bawaslu,” demikian Arief menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya