Berita

Anggota Komisi II DPR RI Arief Wibowo/Net

Politik

Politisi PDIP Minta KPU Tak Lanjutkan Verifikasi Prima, Bawaslu Terancam Diadukan ke DKPP

SENIN, 03 APRIL 2023 | 20:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan verifikasi ulang atau perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk disetop. Pasalnya, dasar gugatan alias bukti yang disampaikan dianggap tidak legal secara hukum.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI Arief Wibowo, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

“Hemat saya putusan Bawaslu yang memerintahkan kepada KPU dengan sekian perintah (seperti verifikasi ulang), hemat saya tidak bisa dijalankan. Wong dari asal muasal yang tidak beralasan sah secara hukum,” ujar Arief.

Ia menguraikan, perkara kepemiluan jelas-jelas telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Yaitu, baik sengketa proses pemilu maupun dugaan pelanggaran pemilu hanya bisa ditangani Bawaslu hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Maka, Arief menilai dalam konteks hukum pemilu seharusnya gugatan perdata Prima di PN Jakpus tidak bisa diproses, dan tak bisa mengeluarkan putusan penundaan pemilu.

“Jelas PN bisa diduga melakukan abuse of power, bukan kewenangannya (menangani gugatan perdata Prima),” tutur legislator PDI Perjuangan itu.

Di samping itu, Arief juga menilai Bawaslu telah bertindak di luar kewenangannya, karena menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu KPU yang diajukan Prima, karena menerima putusan PN Jakpus sebagai bukti.

Ditambah, pada November 2022, Bawaslu telah memproses gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Prima, dengan hasil yang menyatakan data keanggotaannya tidak memenuhi syarat (TMS).

“Bawaslu ini tidak konsisten, dan ini tentu bisa dibaca dan bertaut erat adanya dorongan yang kuat untuk dilakukannya berdasarkan tentu keputusan politik apa yang disebut dengan penundaan pemilu,” tuturnya.

Oleh karena itu, Arief mendorong agar Bawaslu juga ditindak secara etik, mengingat ada kesalahan wewenang dalam menangani perkara, dan mengeluarkan putusan yang kontroversial dari segi hukum.

“Kepada KPU, atau kalau mau jalan lain, tentu mesti dipertimbangkan kita adukan ke DKPP diadili secara etik. Apakah putusan dan proses sebelumnya ini berpotensi kuat melanggar kode etik atau tidak, yang dilaksanakan oleh komisioner Bawaslu,” demikian Arief menambahkan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya