Berita

Anggota Komisi II DPR RI Arief Wibowo/Net

Politik

Politisi PDIP Minta KPU Tak Lanjutkan Verifikasi Prima, Bawaslu Terancam Diadukan ke DKPP

SENIN, 03 APRIL 2023 | 20:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan verifikasi ulang atau perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk disetop. Pasalnya, dasar gugatan alias bukti yang disampaikan dianggap tidak legal secara hukum.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI Arief Wibowo, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

“Hemat saya putusan Bawaslu yang memerintahkan kepada KPU dengan sekian perintah (seperti verifikasi ulang), hemat saya tidak bisa dijalankan. Wong dari asal muasal yang tidak beralasan sah secara hukum,” ujar Arief.


Ia menguraikan, perkara kepemiluan jelas-jelas telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Yaitu, baik sengketa proses pemilu maupun dugaan pelanggaran pemilu hanya bisa ditangani Bawaslu hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Maka, Arief menilai dalam konteks hukum pemilu seharusnya gugatan perdata Prima di PN Jakpus tidak bisa diproses, dan tak bisa mengeluarkan putusan penundaan pemilu.

“Jelas PN bisa diduga melakukan abuse of power, bukan kewenangannya (menangani gugatan perdata Prima),” tutur legislator PDI Perjuangan itu.

Di samping itu, Arief juga menilai Bawaslu telah bertindak di luar kewenangannya, karena menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu KPU yang diajukan Prima, karena menerima putusan PN Jakpus sebagai bukti.

Ditambah, pada November 2022, Bawaslu telah memproses gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Prima, dengan hasil yang menyatakan data keanggotaannya tidak memenuhi syarat (TMS).

“Bawaslu ini tidak konsisten, dan ini tentu bisa dibaca dan bertaut erat adanya dorongan yang kuat untuk dilakukannya berdasarkan tentu keputusan politik apa yang disebut dengan penundaan pemilu,” tuturnya.

Oleh karena itu, Arief mendorong agar Bawaslu juga ditindak secara etik, mengingat ada kesalahan wewenang dalam menangani perkara, dan mengeluarkan putusan yang kontroversial dari segi hukum.

“Kepada KPU, atau kalau mau jalan lain, tentu mesti dipertimbangkan kita adukan ke DKPP diadili secara etik. Apakah putusan dan proses sebelumnya ini berpotensi kuat melanggar kode etik atau tidak, yang dilaksanakan oleh komisioner Bawaslu,” demikian Arief menambahkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya