Berita

Rapat Komisi II DPR RI membahas hasil langkah hukum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dengan agenda Rapat Kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP/RMOL

Politik

Masalah Partai Prima Dibahas Lagi di Rapat Lanjutan Komisi II, Giliran Bawaslu Dicecar

SENIN, 03 APRIL 2023 | 15:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masalah pemilu yang menguat dan muncul belakangan hari jelang tahun pelaksanaannya di 2024, yaitu terkait hasil gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), kembali dibahas Komisi II DPR RI bersama sejumlah lembaga penyelenggara pemilu dan kementerian terkait.

Komisi II DPR RI kembali mengundang seluruh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ke Gedung Kura-kura, Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
 

Dalam rapat lanjutan agenda Rapat Kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP kali ini, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mencecar Bawaslu agar menjelaskan soal gugatan-gugatan Prima.

Dalam konteks ini, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan proses penanganan langkah hukum yang diajukan Prima oleh Bawaslu, berikut kronologis singkatnya.

Anggota Bawaslu RI dua periode itu mengurai, pada awalnya Prima dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi oleh KPU RI, pada Oktober 2022 lalu. Akibatnya, muncul gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu.

“Sengketa proses adalah permohonan yang dilakukan pemohon terhadap Berita Acara ataupun Keputusan KPU,” ujar Bagja.

Pada gugatan awal itu, Bagja menyebutkan bahwa proses persidangan pada akhirnya mengeluarkan suatu amar putusan, yaitu menerima sebagian gugatan Prima.

Isi amar putusan Bawaslu pada saat itu, dinyatakan Bagja, adalah memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang untuk Prima selama 1x24 jam.

Akan tetapi, karena hasil verifikasi administrasi perbaikan Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, Bagja menuturkan bahwa pihaknya kembali mendapat permohonan gugatan sengketa pemilu yang kedua dari Prima.

“Prima mengajukan sengketa proses kedua kali, dan itu ditolak. Yang awal tidak ditolak. Tapi diberikan amar putusan mengabulkan sebagian (oleh Bawaslu). Jadi yang ditolak Putusan Kedua yang merupakan objek yang sama untuk sengketa proses,” urainya.

Sehingga, ditegaskan Bagja, langkah hukum Prima yang baru saja diputus diterima Bawaslu, dipastikan tidak sama dengan yang diajukan pada tahun lalu, mengingat salah satu buktinya adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugaatan perdata Prima.

“Kemudian, baru setelah ada putusan Pengadilan Negeri (Jakpus), Prima mengajukan proses penanganan pelanggaran administrasi. Jadi ada kamar yang berbeda dalam penyelesaian di Bawaslu,” ungkap Bagja.

“Pertama sengketa proses, kedua penanganan pelanggaran proses administrasi,” tambahnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya