Berita

Rapat Komisi II DPR RI membahas hasil langkah hukum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dengan agenda Rapat Kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP/RMOL

Politik

Masalah Partai Prima Dibahas Lagi di Rapat Lanjutan Komisi II, Giliran Bawaslu Dicecar

SENIN, 03 APRIL 2023 | 15:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masalah pemilu yang menguat dan muncul belakangan hari jelang tahun pelaksanaannya di 2024, yaitu terkait hasil gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), kembali dibahas Komisi II DPR RI bersama sejumlah lembaga penyelenggara pemilu dan kementerian terkait.

Komisi II DPR RI kembali mengundang seluruh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ke Gedung Kura-kura, Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
 

Dalam rapat lanjutan agenda Rapat Kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP kali ini, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mencecar Bawaslu agar menjelaskan soal gugatan-gugatan Prima.

Dalam konteks ini, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan proses penanganan langkah hukum yang diajukan Prima oleh Bawaslu, berikut kronologis singkatnya.

Anggota Bawaslu RI dua periode itu mengurai, pada awalnya Prima dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi oleh KPU RI, pada Oktober 2022 lalu. Akibatnya, muncul gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu.

“Sengketa proses adalah permohonan yang dilakukan pemohon terhadap Berita Acara ataupun Keputusan KPU,” ujar Bagja.

Pada gugatan awal itu, Bagja menyebutkan bahwa proses persidangan pada akhirnya mengeluarkan suatu amar putusan, yaitu menerima sebagian gugatan Prima.

Isi amar putusan Bawaslu pada saat itu, dinyatakan Bagja, adalah memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang untuk Prima selama 1x24 jam.

Akan tetapi, karena hasil verifikasi administrasi perbaikan Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, Bagja menuturkan bahwa pihaknya kembali mendapat permohonan gugatan sengketa pemilu yang kedua dari Prima.

“Prima mengajukan sengketa proses kedua kali, dan itu ditolak. Yang awal tidak ditolak. Tapi diberikan amar putusan mengabulkan sebagian (oleh Bawaslu). Jadi yang ditolak Putusan Kedua yang merupakan objek yang sama untuk sengketa proses,” urainya.

Sehingga, ditegaskan Bagja, langkah hukum Prima yang baru saja diputus diterima Bawaslu, dipastikan tidak sama dengan yang diajukan pada tahun lalu, mengingat salah satu buktinya adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugaatan perdata Prima.

“Kemudian, baru setelah ada putusan Pengadilan Negeri (Jakpus), Prima mengajukan proses penanganan pelanggaran administrasi. Jadi ada kamar yang berbeda dalam penyelesaian di Bawaslu,” ungkap Bagja.

“Pertama sengketa proses, kedua penanganan pelanggaran proses administrasi,” tambahnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya