Berita

Tas Hermes/Net

Publika

Pamer Tas Hermes KW, Kok Disoal

SENIN, 03 APRIL 2023 | 12:23 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

HIDUP cuma sekali, pamer tas Hermes di medsos, disoal. Yang pamer istri Massdes Arouffy, pejabat Dishub DKI Jakarta. Setelah diteliti, ternyata Hermes KW. Malah viral. Antik sekali warganet kita ini. Mengapa tak menyoal petugas Dishub ngemel?

Semua tahu, ini efek Mario (20). Si tersangka penganiaya David (17) yang sampai kini masih linglung. Mario suka pamer mobil Rubicon yang harganya sekitar Rp 900 juta. Lalu melebar ke mana-mana.

Tas Hermes harganya 100.000 dolar AS (sekitar Rp 1,5 miliar). Tapi KW-nya di Tanah Abang Jakarta Rp 90 ribu. Mengapa disoal? Mungkin karena latah kasus Mario.


Yang menyoal selain warganet, juga Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai NasDem, Wibi Andriano, kepada pers, Minggu (2/4) mengatakan:

"ASN (Aparatur Sipil Negara) enggak perlu pamer kan harusnya. Ya itu tanggung sendiri akibatnya karena terlalu pamer di media sosial.”

Dilanjut: "Buktikan harta kekayaan yang bersangkutan (Massdes Arouffy). Saya minta inspektorat bekerjasama dengan PPATK dengan KPK untuk penyelidikan lebih lanjut.

Massdes Arouffy bakal diperiksa Inspektorat Pemprov DKI Jakarta, Jumat (2/4).  Inspektur Pembantu II Inspektorat DKI Jakarta, Deden Bahtiar kepada pers, membenarkan.

Deden: "Nantinya, hasil dari klarifikasi yang bersangkutan nanti akan kami laporkan kepada Pak Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru.”

Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menanggapinya dengan enteng. Kepada pers, Jumat (2/4) ia mengatakan: "Ya, itu tanggung jawab yang bersangkutan.”

Sedangkan, atasan Massdes Arouffy, yakni Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada pers, Jumat (2/4) mengatakan:

“Hal ini telah kami laporkan dan saat ini akan dilakukan pemeriksaan oleh unsur pengawasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Inspektorat) dan unsur pembina kepegawaian.”

Akhirnya, Massdes Arouffi diperiksa Inspektorat DKI Jakarta, Jumat (2/4) pukul 14.00 WIB. Hasilnya belum diumumkan, karena masih akan diserahkan ke Pjs Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Massdes Arouffy adalah Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dishub DKI Jakarta. Dikutip dari laman e-LHKPN  (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ) KPK, Massdes melaporkan hartanya pada 12 Maret 2022. Saat itu ia menjabat Kepala Bidang Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Ia punya tanah dan bangunan di Tangerang Selatan perolehan sendiri senilai Rp 982 juta. Harta bergerak lainnya Rp 30 juta. Kas dan setara kas Rp 277,118 juta. Punya utang Rp 243 juta.

Massdes punya tiga kendaraan senilai Rp 827,4 juta. Rinciannya, mobil Mitsubishi Jeep tahun 2021 senilai Rp 504 juta, Motor Honda Beat tahun 2010 senilai Rp 4,4 juta serta Mobil Toyota Fortuner Tahun 2017 senilai Rp 319 juta.

Total harta kekayaan Rp 1.873.491.712.

Tidak ada yang mencolok. Untuk ukuran jabatan Massdes, itu wajar saja. Adalah hak setiap orang punya harta. Seberapa pun jumlahnya. Dan, tak seorang pun boleh menuduh sembarangan, bahwa harta itu hasil kejahatan, sampai terbukti bahwa itu hasil kejahatan.

Jadi, harta Massdes tidak ada masalah. Belum berlaku pembuktian terbalik.

Berdasar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 yang dianggap sudah tidak relevan lagi, ada beberapa hal baru yang ditambahkan atau
diperluas pengertiannya. Salah satunya sistem pembuktian terbalik dalam pembuktian di persidangan.

Berdasarkan isi pasal 37 dan pasal 37 A serta penjelasannya maka sistem pembuktian terbalik secara murni dapat diterapkan.

Tapi, menurut Pasal 37 A ayat 2, apabila terdakwa tidak mampu membuktikan asal kekayaannya, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap wajib membuktikan dakwaannya. Sama juga bohong.

Artinya, tetap seperti aturan hukum lama: JPU harus bisa membukti bahwa harta terdakwa adalah hasil korupsi. Bukan sebaliknya, terdakwa harus bisa membuktikan bahwa hartanya bukan hasil korupsi. Jika terdakwa tidak bisa membuktikan, berarti korupsi dan hartanya dirampas negara.

Seberapa pun harta pejabat negara, sepanjang JPU tidak bisa membuktikan bahwa itu hasil korupsi, maka tidak perlu dipersoalkan lagi. Dengan kata lain, pejabat itu harus jadi terdakwa dulu, barulah JPU harus membuktikan pelanggaran pidananya.

Pamer harta yang dilakukan istri Massdes, secara hukum tidak ada masalah. Apalagi ternyata tas Hermes itu KW. Palsu. Tidak ada aturan hukum formal yang dilanggar Massdes. Kecuali tidak etis.

Dikutip dari BBC, 15 Juli 2016 bertajuk, “What's wrong with buying fake luxury goods?” ada wawancara dengan Prof David Wall, Guru Besar Kriminologi University of Leeds, Inggris, menyatakan, tidak ada masalah dengan barang mewah palsu.

Meskipun ia mengakui, ada masalah dengan penjual barang palsu yang tidak membayar pajak. Penjualnya. Bukan konsumennya.

“Namun, haruskah itu menjadi masalah bagi konsumen? Apakah kita memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan barang yang kita beli dari barang membayar pajak mereka? Apakah itu masalah?” kata Wall.

Jadi, Massdes belum terbukti melanggar hukum. Cuma tidak etis, keluarga pejabat publik pamer harta, di tengah mayoritas rakyat hidup miskin. Tapi ia sudah dihakimi warganet. Yang latah kasus Mario.

Hidup cuma sekali, kok dilarang pamer. Ayo… pamer. Siapa pun. Jangan sampai keburu mati, belum sempat pamer.

Penulis adalah wartawan senior


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya