Berita

Mantan pejabat DJP Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo/RMOL

Hukum

Hari Ini, Rafael Alun Trisambodo Diperiksa sebagai Tersangka Penerimaan Gratifikasi

SENIN, 03 APRIL 2023 | 07:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu atau gratifikasi oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023 pada hari ini, Senin (3/4).
 
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa beberapa hari lalu, tim penyidik telah mengirim surat panggilan kepada tersangka Rafael untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini.

"Betul hari ini Senin (3/4), tersangka dipanggil penyidik untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK. Bila hadir akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (3/4).


Ali memastikan, bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK sesuai dengan ketentuan hukum. Termasuk dengan memberikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, setelah melakukan pemeriksaan, KPK berencana akan langsung melakukan penahanan terhadap Rafael.

KPK pun akan menampilkan Rafael saat mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan menampilkan barang bukti yang telah disita, baik itu uang puluhan miliar rupiah maupun barang-barang mewah.

Pada Kamis (30/3), KPK resmi mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Rafael sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2011-2023," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang (30/3).

Perkara gratifikasi ini diawali dengan adanya pemeriksaan terhadap Rafael di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada Rabu (1/3). Pemeriksaan itu dilakukan lantaran KPK menemukan indikasi harta kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar. Bahkan, KPK menemukan beberapa harta Rafael yang menggunakan atas nama orang lain.

Selanjutnya pada Jumat (24/3), Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Usai diperiksa lebih dari 12 jam itu, Rafael dan istrinya bungkam saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya