Berita

Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba/Net

Hukum

Rusak Nama Baik Polri, Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa Tepat

SABTU, 01 APRIL 2023 | 08:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuntutan hukuman mati terhadap bekas Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa dalam kasus narkoba dinilai sudah tepat.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpandangan, apa yang dilakukan Teddy Minahasa bertentangan dengan kewajibannya menegakkan hukum.

"Tidak ada jalan lain selain menerapkan hukuman mati bagi pelaku dengan karakteristik yang menyalahgunakan jabatannya dengan sengaja. Inilah inti perbuatan yang menjadi alasan pemberat tuntutan jaksa mengingat kita sudah darurat narkoba," kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (1/4).


Dalam hukum pidana dikenal asas crimina morte extinguuntur atau kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati.

Apa yang dilakukan Teddy Minahasa semata-mata untuk mendapatkan keuntungan. Teddy, kata Azmi, diketahui sebagai pelaku utama yang menggerakkan suatu kejahatan. Belum lagi sikap Teddy yang memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.

"Ia malah tidak mengakui perbuatannya. Inilah yang menjadi hal yang memberatkan, apalagi mengingat kondisi Indonesia yang kini sudah darurat narkoba," sambungnya.

Ironisnya, perbuatan Teddy Minahasa dilakukan di saat pemerintahan sedang berusaha membangun peradaban bangsa dan memberantas narkoba. Namun saparat hukumnya justru mencoreng institusi penegak hukum dan membuat masyarakat hilang kepercayaan.

"Harapannya dengan tuntutan hukuman mati pada TM (Teddy Minahasa) akan memunculkan efek jera. Aparat penegak hukum agar tidak terjebak kompromi dalam pidana pelaku peredaran dan jual beli narkoba," tutupnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya