Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Publika

Pejabat Kemenkeu yang Terlibat Seharusnya Sudah Bisa Ditangkap, Termasuk SMI

JUMAT, 31 MARET 2023 | 02:45 WIB | OLEH: SYAFRIL SJOFYAN

BERDASARKAN data PPATK dan data intelijen yang mengungkap keterlibatan ratusan pegawai di Kementerian Keuangan, diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun. Konon kerugian negara mencapai Rp 530 triliun hampir 20 persen APBN.

Seharusnya, sudah bisa langsung diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung maupun KPK.

TPPU sangat tidak disukai karena akibatnya lebih berbahaya dari tindak pidana korupsi. Bahkan, sangat tidak disukai oleh dunia. Karena menyangkut dana yang sangat luar biasa. Yang terlibat adalah orang yang sangat lihai. Paling paham mengenai seluk beluk dan selik melik keuangan. Sangat pintar untuk menutupi kejahatannya.


Sehingga, pasal UU tentang TPPU tidak menggunakan azas praduga tidak bersalah seperti tindak pidana korupsi. Tetapi, menggunakan azas pembuktian terbalik.

Para pejabat atau siapapun yang dicurigai kekayaan dan pendapatnya, bisa langsung ditangkap. Mereka yang harus membuktikan darimana dana atau kekayaan tersebut mereka peroleh. Bukti dan fakta yang sudah dipunyai dan diungkap PPATK semestinya sudah bisa bagi APH, baik Kepolisian, Kejaksaan atau KPK melakukan penindakan segera mungkin.

Mahfud MD, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI membeberkan bahwa data yang dipaparkan oleh Sri Mulyani  (SMI) Menkeu sebelumnya, jauh dari fakta.

Menurutnya, ada sejumlah data yang tidak dilaporkan ke Sri Mulyani dari bawahannya. Pengakuan SMI bahwa keterlibatan bawahannya di Kemenkeu hanya Rp 3 triliun, fakta sebenarnya menurut data PPATK dan intelijen malah sangat besar.

Sangat terkesan Sri Mulyani (SMI) melindungi anak buahnya. Perbuatan SMI secara hukum bisa di kategorikan melakukan “pembiaran”, dan “menghalang-halangi pemberantasan” TPPU. Bahkan, lebih jauh SMI dengan “sengaja memperkaya” orang lain yakni para pejabat bawahannya di Kemenkeu.

Dengan tiga unsur tersebut SMI bisa terkena pasal tindak pidana korupsi. Dengan bukti tersebut aparat penegak hukum juga sudah dapat menetapkan SMI sebagai tersangka.

Begitu juga dengan atasan SMI. Presiden Jokowi. Jika tidak melakukan tindakan melakukan pemberhentian SMI sebagai Menkeu. Di kategorikan juga melakukan tindakan 3 unsur tersebut. Bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Menyangkut kasus TPPU Rp 349 triliun yang jumlahnya luar biasa dalam sejarah negara Indonesia.  

Masyarakat yang cinta NKRI harus “mendesak” aparat penegak hukum harus segera bertindak. Seharusnya tidak ada cerita kemiskinan meningkat ataupun utang negara bertambah.

Jika Kemenkeu berjalan baik dan menterinya benar-benar mengawasi pegawainya. Pendapatan negara akan bisa mensejahterakan rakyat.

Penulis adalah Pemerhati Kebijkakan Publik

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya