Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Publika

Pejabat Kemenkeu yang Terlibat Seharusnya Sudah Bisa Ditangkap, Termasuk SMI

JUMAT, 31 MARET 2023 | 02:45 WIB | OLEH: SYAFRIL SJOFYAN

BERDASARKAN data PPATK dan data intelijen yang mengungkap keterlibatan ratusan pegawai di Kementerian Keuangan, diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun. Konon kerugian negara mencapai Rp 530 triliun hampir 20 persen APBN.

Seharusnya, sudah bisa langsung diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung maupun KPK.

TPPU sangat tidak disukai karena akibatnya lebih berbahaya dari tindak pidana korupsi. Bahkan, sangat tidak disukai oleh dunia. Karena menyangkut dana yang sangat luar biasa. Yang terlibat adalah orang yang sangat lihai. Paling paham mengenai seluk beluk dan selik melik keuangan. Sangat pintar untuk menutupi kejahatannya.


Sehingga, pasal UU tentang TPPU tidak menggunakan azas praduga tidak bersalah seperti tindak pidana korupsi. Tetapi, menggunakan azas pembuktian terbalik.

Para pejabat atau siapapun yang dicurigai kekayaan dan pendapatnya, bisa langsung ditangkap. Mereka yang harus membuktikan darimana dana atau kekayaan tersebut mereka peroleh. Bukti dan fakta yang sudah dipunyai dan diungkap PPATK semestinya sudah bisa bagi APH, baik Kepolisian, Kejaksaan atau KPK melakukan penindakan segera mungkin.

Mahfud MD, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI membeberkan bahwa data yang dipaparkan oleh Sri Mulyani  (SMI) Menkeu sebelumnya, jauh dari fakta.

Menurutnya, ada sejumlah data yang tidak dilaporkan ke Sri Mulyani dari bawahannya. Pengakuan SMI bahwa keterlibatan bawahannya di Kemenkeu hanya Rp 3 triliun, fakta sebenarnya menurut data PPATK dan intelijen malah sangat besar.

Sangat terkesan Sri Mulyani (SMI) melindungi anak buahnya. Perbuatan SMI secara hukum bisa di kategorikan melakukan “pembiaran”, dan “menghalang-halangi pemberantasan” TPPU. Bahkan, lebih jauh SMI dengan “sengaja memperkaya” orang lain yakni para pejabat bawahannya di Kemenkeu.

Dengan tiga unsur tersebut SMI bisa terkena pasal tindak pidana korupsi. Dengan bukti tersebut aparat penegak hukum juga sudah dapat menetapkan SMI sebagai tersangka.

Begitu juga dengan atasan SMI. Presiden Jokowi. Jika tidak melakukan tindakan melakukan pemberhentian SMI sebagai Menkeu. Di kategorikan juga melakukan tindakan 3 unsur tersebut. Bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Menyangkut kasus TPPU Rp 349 triliun yang jumlahnya luar biasa dalam sejarah negara Indonesia.  

Masyarakat yang cinta NKRI harus “mendesak” aparat penegak hukum harus segera bertindak. Seharusnya tidak ada cerita kemiskinan meningkat ataupun utang negara bertambah.

Jika Kemenkeu berjalan baik dan menterinya benar-benar mengawasi pegawainya. Pendapatan negara akan bisa mensejahterakan rakyat.

Penulis adalah Pemerhati Kebijkakan Publik

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya