Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Publika

Pejabat Kemenkeu yang Terlibat Seharusnya Sudah Bisa Ditangkap, Termasuk SMI

JUMAT, 31 MARET 2023 | 02:45 WIB | OLEH: SYAFRIL SJOFYAN

BERDASARKAN data PPATK dan data intelijen yang mengungkap keterlibatan ratusan pegawai di Kementerian Keuangan, diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun. Konon kerugian negara mencapai Rp 530 triliun hampir 20 persen APBN.

Seharusnya, sudah bisa langsung diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung maupun KPK.

TPPU sangat tidak disukai karena akibatnya lebih berbahaya dari tindak pidana korupsi. Bahkan, sangat tidak disukai oleh dunia. Karena menyangkut dana yang sangat luar biasa. Yang terlibat adalah orang yang sangat lihai. Paling paham mengenai seluk beluk dan selik melik keuangan. Sangat pintar untuk menutupi kejahatannya.

Sehingga, pasal UU tentang TPPU tidak menggunakan azas praduga tidak bersalah seperti tindak pidana korupsi. Tetapi, menggunakan azas pembuktian terbalik.

Para pejabat atau siapapun yang dicurigai kekayaan dan pendapatnya, bisa langsung ditangkap. Mereka yang harus membuktikan darimana dana atau kekayaan tersebut mereka peroleh. Bukti dan fakta yang sudah dipunyai dan diungkap PPATK semestinya sudah bisa bagi APH, baik Kepolisian, Kejaksaan atau KPK melakukan penindakan segera mungkin.

Mahfud MD, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI membeberkan bahwa data yang dipaparkan oleh Sri Mulyani  (SMI) Menkeu sebelumnya, jauh dari fakta.

Menurutnya, ada sejumlah data yang tidak dilaporkan ke Sri Mulyani dari bawahannya. Pengakuan SMI bahwa keterlibatan bawahannya di Kemenkeu hanya Rp 3 triliun, fakta sebenarnya menurut data PPATK dan intelijen malah sangat besar.

Sangat terkesan Sri Mulyani (SMI) melindungi anak buahnya. Perbuatan SMI secara hukum bisa di kategorikan melakukan “pembiaran”, dan “menghalang-halangi pemberantasan” TPPU. Bahkan, lebih jauh SMI dengan “sengaja memperkaya” orang lain yakni para pejabat bawahannya di Kemenkeu.

Dengan tiga unsur tersebut SMI bisa terkena pasal tindak pidana korupsi. Dengan bukti tersebut aparat penegak hukum juga sudah dapat menetapkan SMI sebagai tersangka.

Begitu juga dengan atasan SMI. Presiden Jokowi. Jika tidak melakukan tindakan melakukan pemberhentian SMI sebagai Menkeu. Di kategorikan juga melakukan tindakan 3 unsur tersebut. Bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Menyangkut kasus TPPU Rp 349 triliun yang jumlahnya luar biasa dalam sejarah negara Indonesia.  

Masyarakat yang cinta NKRI harus “mendesak” aparat penegak hukum harus segera bertindak. Seharusnya tidak ada cerita kemiskinan meningkat ataupun utang negara bertambah.

Jika Kemenkeu berjalan baik dan menterinya benar-benar mengawasi pegawainya. Pendapatan negara akan bisa mensejahterakan rakyat.

Penulis adalah Pemerhati Kebijkakan Publik

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya