Berita

Rafael Alun Trisambodo/RMOL

Hukum

Sita Uang Rp 40 M di Safe Deposit Box, KPK Telusuri Sumber Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

JUMAT, 31 MARET 2023 | 00:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan uang sekitar Rp 40 miliar dari safe deposit box (SDB) yang dimiliki mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Sumber uang tersebut pun akan ditelusuri dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menemukan adanya SDB milik Rafael sekitar Rp 36-40 miliar.

"Tentunya juga uang tersebut itu harus kita telusuri dari mana asalnya," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).


Asep menjelaskan, bahwa KPK telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi, sehingga menaikkan ke tahap penyidikan dengan tersangka Rafael.

"Terkait penyidikan yang dilakukan, nanti kita uang itu ada prosesnya follow the money. Ke manapun uang itu pergi, tentunya kita akan ikuti, dan di mana berada itu akan kita cari. Dan ketika misalkan di tempat-tempat tertentu yang kami duga ada bukti-bukti di sana, tentu kami akan lakukan penggeledahan," kata Asep.

Asep melanjutkan, temuan-temuan PPATK sebelumnya terkait uang di SDB telah disita oleh KPK sebagai barang bukti tersangka Rafael.

"Totalnya seperti yang ada, seperti yang selama ini disampaikan, itu kita masukkan kita sita dalam perkaranya yang gratifikasi. Seperti yang ada di SDB dan lain-lain. Jumlahnya itu yang ada di SDB yang sudah kita hitung," pungkas Asep.

Pada hari ini, Kamis (30/3), KPK resmi mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Rafael sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Perkara gratifikasi ini diawali dengan adanya pemeriksaan terhadap Rafael di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada Rabu (1/3).

Pemeriksaan itu dilakukan lantaran KPK menemukan adanya harta kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar. Bahkan, KPK menemukan beberapa harta Rafael yang digunakan dengan atas nama orang lain.

Selanjutnya pada Jumat (24/3), Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Usai diperiksa lebih dari 12 jam itu, Rafael dan istrinya bungkam saat dilontarkan berbagai pertanyaan oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya