Berita

Natalia Rusli saat digiring dari ruang Tahti Polres Metro Jakarta Barat untuk diserahkan ke Kejaksaan/Ist

Presisi

Berkas Lengkap, Polres Jakbar Serahkan Tersangka Natalia Rusli ke Kejaksaan

KAMIS, 30 MARET 2023 | 20:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas perkara (tahap 2) tersangka Natalia Rusli atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar 45 juta rupiah.

Natalia dibawa penyidik dari Polres Metro Jakbar di Jalan Daan Mogot ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Kembangan pada Kamis (30/3).

Saat pelimpahan berkas, tersangka Natalia Rusli tertunduk lesu dengan tangan terborgol mengenakan pakaian orange bertuliskan tahanan Polres Metro Jakarta Barat keluar dari ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Metro Jakarta Barat.


Setelah penyidik menyerahkan berkas dan diperiksa, kejaksaan pun memastikan berkas lengkap.

"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan, saat dihubungi.

Andri menyebut sebelum penyerahan berkas, pihak Dokkes Polres Metro Jakbar terlebih dahulu memeriksa kesehatan Natalia.

"Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka Natalia Rusli menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim dokkes Polres Metro Jakarta Barat," ujar Andri Kurniawan.

Natalia pun dinyatakan sehat oleh Dokkes. Dalam kasus ini, Natalia Rusli yang mengaku sebagai pengacara menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat atas laporan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.

Tersangka mengaku kepada para korban koperasi Indo Surya mengenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang. Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya.

Kenyataannta, janji tersebut tak ditepati oleh Natalia. Korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya