Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Ketua KPU Disanksi DKPP Gara-gara Bicara Sistem Pemilu Tertutup

KAMIS, 30 MARET 2023 | 20:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi etik berupa teguran yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, memiliki satu alasan yang terungkap dalam persidangan.

Hal itu disampaikan Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

"Terungkap fakta dalam sidang DKPP, teradu menyampaikan pernyataanya tersebut mendapat respons negatif serta tidak menduga akan ramai diperbincangkan publik," ujar Raka.


Ia mengurai, pernyataan yang disampaikan Hasyim Asyari terjadi pada 29 Desember 2022, saat KPU melaksanakan kegiatan akhir tahun yang dihadiri rektor-rektor universitas yang juga menandatangani MoU dengan KPU.

"DKPP menilai, tindakan teradu dalam menyampaikan pendapat atau pernyataan pada kegitatan catatan akhir tahun terkait sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup telah menimbulkan kegaduhan, dan atau kegelisahan bagi parpol peserta pemilu, masyarakat pemilih serta khalayak luas," urainya.

Maka dari itu, DKPP menyimpulkan pernyataan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU merupakan simbol penyelenggara pemilu memberikan pengaruh luas terhadap proses penyelenggaraan pemilu, sekalipun tujuannya menyampaikan perkembangan tahapan pemilu.

"Selain itu semestinya Teradu (Hasyim Asyari) dapat memahami bahwa permohonan JR terkait beberapa pasal terhadap UU 7/2017 di MK sedang dalam proses sidang pemeriksaan dan belum merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat.

" Sehingga, sepatutnya ketika akan disampaikan kepada publik tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024," demikian Raka menambahkan.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU, Hasyim Asyari, dinyatakan diterima sebagian oleh DKPP.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menyampaikan sanksi etik yang dijatuhkan kepada Hasyim Asyari selaku Pihak Teradu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Heddy menegaskan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya