Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang gugatan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/3)/Repro

Politik

Tak Punya Legal Standing, Gugatan PKN Tidak Diterima MK

KAMIS, 30 MARET 2023 | 15:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji formil norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yang digugat Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak mendapat hasil yang positif.

Hal ini diketahui usai MK menyampaikan putusannya dalam sidang lanjutan perkara Nomor 16/PUU-XXI/2023 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

Dipaparkan Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams, MK menilai ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold tidak menghalangi hak konstitusional Pemohon perkara.

Pemohon dalam perkara ini adalah Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika, dan Sekjen Sri Mulyono.

“Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat diterima atas (alasan) tersebut karena batasan/ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak dapat diberlakukan bagi Pemohon,” terang Wahiduddin Adams.

Ia mengurai, ketentuan tersebut menyoal persyaratan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan mendasarkan pada perolehan kursi DPR atau suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sehingga, menurut MK, norma presidential threshold tersebut tidak berarti menghalangi hak konstitusional Pemohon sebagai partai politik baru. Yakni turut serta mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu yang akan datang.

“Sebab Pemohon tetap dapat menggabungkan diri dengan partai politik atau gabungan partai politik lain yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden,” urainya.

Maka dari itu, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, gugatan para Pemohon dinyatakan tidak memiliki dasar dari segi kedudukan hukum Penggugat.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan,” ucap Anwar Usman saat membacakan konklusi permohonan perkara dengan didampingi Wakil Ketua MK, Saldi Isra, beserta tujuh Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam pokok gugatannya, Gede Pasek dan Sri Mulyono membuat sejumlah poin Petitum untuk dikabulkan MK. Petitum ini pada intinya menyatakan materi Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945.

Dari situ, PKN berharap Hakim Konstitusi mengabulkan pertimbangan-pertimbangan hukumnya, agar mereka bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presidennya sendiri.

Sehingga, ia meminta agar MK secara bersyarat menyatakan isi Pasal 222 UU Pemilu diubah: "…Untuk partai politik yang disahkan KPU sebagai peserta pemilu pada periode pemilu tersebut yang belum memiliki kursi daÅ„ belum memiliki suara sah Nasional dari pemilu sebelumnya, dinyatakan dapat mengusulkan presiden dan wakil presiden, baik sendiri maupun gabungan partai politik tanpa persyaratan yang dimaksud dari ketentuan ini”. 

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sukses Amankan Pilkada, DPR Kasih Nilai Sembilan Buat Kapolri

Jumat, 29 November 2024 | 17:50

Telkom Innovillage 2024 Berhasil Libatkan Ribuan Mahasiswa

Jumat, 29 November 2024 | 17:36

DPR Bakal Panggil Kapolres Semarang Imbas Kasus Penembakan

Jumat, 29 November 2024 | 17:18

Pemerintah Janji Setop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan

Jumat, 29 November 2024 | 17:06

Korsel Marah, Pesawat Tiongkok dan Rusia Melipir ke Zona Terlarang

Jumat, 29 November 2024 | 17:01

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga

Jumat, 29 November 2024 | 16:59

Dubes Najib Cicipi Menu Restoran Baru Garuda Indonesia Food di Madrid

Jumat, 29 November 2024 | 16:44

KPU Laksanakan Pencoblosan Susulan di 231 TPS

Jumat, 29 November 2024 | 16:28

Kemenkop Bertekad Perbaiki Ekosistem Koperasi Kredit

Jumat, 29 November 2024 | 16:16

KPK Usut Bau Amis Lelang Pengolahan Karet Kementan

Jumat, 29 November 2024 | 16:05

Selengkapnya