Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang gugatan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/3)/Repro

Politik

Tak Punya Legal Standing, Gugatan PKN Tidak Diterima MK

KAMIS, 30 MARET 2023 | 15:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji formil norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yang digugat Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak mendapat hasil yang positif.

Hal ini diketahui usai MK menyampaikan putusannya dalam sidang lanjutan perkara Nomor 16/PUU-XXI/2023 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

Dipaparkan Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams, MK menilai ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold tidak menghalangi hak konstitusional Pemohon perkara.


Pemohon dalam perkara ini adalah Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika, dan Sekjen Sri Mulyono.

“Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat diterima atas (alasan) tersebut karena batasan/ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak dapat diberlakukan bagi Pemohon,” terang Wahiduddin Adams.

Ia mengurai, ketentuan tersebut menyoal persyaratan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan mendasarkan pada perolehan kursi DPR atau suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sehingga, menurut MK, norma presidential threshold tersebut tidak berarti menghalangi hak konstitusional Pemohon sebagai partai politik baru. Yakni turut serta mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu yang akan datang.

“Sebab Pemohon tetap dapat menggabungkan diri dengan partai politik atau gabungan partai politik lain yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden,” urainya.

Maka dari itu, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, gugatan para Pemohon dinyatakan tidak memiliki dasar dari segi kedudukan hukum Penggugat.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan,” ucap Anwar Usman saat membacakan konklusi permohonan perkara dengan didampingi Wakil Ketua MK, Saldi Isra, beserta tujuh Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam pokok gugatannya, Gede Pasek dan Sri Mulyono membuat sejumlah poin Petitum untuk dikabulkan MK. Petitum ini pada intinya menyatakan materi Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945.

Dari situ, PKN berharap Hakim Konstitusi mengabulkan pertimbangan-pertimbangan hukumnya, agar mereka bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presidennya sendiri.

Sehingga, ia meminta agar MK secara bersyarat menyatakan isi Pasal 222 UU Pemilu diubah: "…Untuk partai politik yang disahkan KPU sebagai peserta pemilu pada periode pemilu tersebut yang belum memiliki kursi daÅ„ belum memiliki suara sah Nasional dari pemilu sebelumnya, dinyatakan dapat mengusulkan presiden dan wakil presiden, baik sendiri maupun gabungan partai politik tanpa persyaratan yang dimaksud dari ketentuan ini”. 

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya