Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang gugatan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/3)/Repro

Politik

Tak Punya Legal Standing, Gugatan PKN Tidak Diterima MK

KAMIS, 30 MARET 2023 | 15:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji formil norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yang digugat Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak mendapat hasil yang positif.

Hal ini diketahui usai MK menyampaikan putusannya dalam sidang lanjutan perkara Nomor 16/PUU-XXI/2023 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

Dipaparkan Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams, MK menilai ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold tidak menghalangi hak konstitusional Pemohon perkara.

Pemohon dalam perkara ini adalah Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika, dan Sekjen Sri Mulyono.

“Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat diterima atas (alasan) tersebut karena batasan/ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak dapat diberlakukan bagi Pemohon,” terang Wahiduddin Adams.

Ia mengurai, ketentuan tersebut menyoal persyaratan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan mendasarkan pada perolehan kursi DPR atau suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sehingga, menurut MK, norma presidential threshold tersebut tidak berarti menghalangi hak konstitusional Pemohon sebagai partai politik baru. Yakni turut serta mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu yang akan datang.

“Sebab Pemohon tetap dapat menggabungkan diri dengan partai politik atau gabungan partai politik lain yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden,” urainya.

Maka dari itu, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, gugatan para Pemohon dinyatakan tidak memiliki dasar dari segi kedudukan hukum Penggugat.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan,” ucap Anwar Usman saat membacakan konklusi permohonan perkara dengan didampingi Wakil Ketua MK, Saldi Isra, beserta tujuh Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam pokok gugatannya, Gede Pasek dan Sri Mulyono membuat sejumlah poin Petitum untuk dikabulkan MK. Petitum ini pada intinya menyatakan materi Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945.

Dari situ, PKN berharap Hakim Konstitusi mengabulkan pertimbangan-pertimbangan hukumnya, agar mereka bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presidennya sendiri.

Sehingga, ia meminta agar MK secara bersyarat menyatakan isi Pasal 222 UU Pemilu diubah: "…Untuk partai politik yang disahkan KPU sebagai peserta pemilu pada periode pemilu tersebut yang belum memiliki kursi daÅ„ belum memiliki suara sah Nasional dari pemilu sebelumnya, dinyatakan dapat mengusulkan presiden dan wakil presiden, baik sendiri maupun gabungan partai politik tanpa persyaratan yang dimaksud dari ketentuan ini”. 

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya