Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Kembali Sita Dokumen dan Alat Elektronik Terkait Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM

KAMIS, 30 MARET 2023 | 12:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah bukti dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022 kembali diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mengamankan dokumen dan alat elektronik saat menggeledah tiga rumah dan satu unit apartemen di Kota Depok, Bekasi, dan Pasar Minggu, pada Rabu (29/3).

"Tim penyidik kembali menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik yang terindikasi adanya aliran sejumlah uang pada beberapa pihak terkait," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (30/3).

Dari barang bukti itu, tim penyidik akan melakukan penyitaan sekaligus analisis untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Pada Senin (27/3) hingga Selasa (28/3), tim penyidik menggeledah kantor Ditjen Minerba, Kantor Kementerian ESDM, serta unit Apartemen Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat. Unit apartemen ini digeledah setelah penyidik menemukan kunci apartemen di ruang kerja Plh Dirjen Minerba, M Idris Froyoto Sihite.

Dari kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM, KPK mengamankan dokumen terkait Tukin ASN Kementerian ESDM. Sedangkan penggeledahan di apartemen, KPK menemukan uang Rp 1,3 miliar.

Selanjutnya pada Selasa (28/3), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di daerah Depok, Jawa Barat yang merupakan kediaman para tersangka dalam perkara ini. Dari penggeledahan di Depok, KPK belum membeberkan hasilnya.

KPK melakukan penyidikan baru tersebut pada Senin (27/3), yang diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah yang melibatkan 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian perbuatan pidananya. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

CASN jadi Korban Ketidakpastian Menteri PANRB

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:33

Sore Ini Prabowo Gelar Diskusi Panel Bareng Pimpinan Perguruan Tinggi

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:28

Pasar Masih Tegang, Yen dan Euro Tertekan oleh Dolar AS

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:21

Hendrik PH, Teman Seangkatan Teddy Masih Berpangkat Kapten

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:14

Emas Spot Berkilau di Tengah Ketidakpastian Tarif

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:07

Kegiatan di Vihara Kencana Langgar SKB Dua Menteri dan Perda Tibum

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:56

Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi Sama-sama Terima Hibah Rp8 Miliar

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:28

Febri Diansyah Harus Jaga Etika saat Bela Hasto

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:10

Kapolri Mutasi 1.255 Pati-Pamen, 10 Polwan Jabat Kapolres

Kamis, 13 Maret 2025 | 07:59

10 Kapolda Diganti, Siapa Saja?

Kamis, 13 Maret 2025 | 07:47

Selengkapnya