Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pakar: Metode Omnibus Law Tidak Bisa Sembarangan Dipakai untuk RUU Kesehatan

RABU, 29 MARET 2023 | 19:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Metode omnibus law perlu diterapkan secara hati-hati dalam pembentukan undang-undang. Sebab metode tersebut hanya bisa digunakan untuk undang-undang yang memiliki latar belakang kesamaan isu.

Penegasan tersebut disampaikan Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Maria Farida Indrati melihat tren pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia banyak menggunakan metode omnibus law.

“Pembentukan UU menggunakan omnibus law harus benar-benar dikaji. Jangan sampai UU terdampak menjadi berantakan,” kata Prof Maria dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3).


Salah satu penggunaan omnibus law yang disorot yakni pada RUU Kesehatan. Menurutnya, materi yang diatur dalam RUU Kesehatan mirip dengan UU Cipta Kerja, yakni ada UU terdampak namun tidak memiliki tema yang sama.

Prof Maria mengingatkan agar tidak memaksakan beberapa UU yang berbeda tema untuk diubah substansinya melalui mekanisme omnibus law.

"Membuat UU juga tidak perlu dipaksakan jika memang tidak dibutuhkan," sambungnya.

Senada, Dosen Fakultas Hukum UI, Fitriani Ahlan Sjarif mencontohkan penggunaan omnibus law UU Cipta Kerja yang dinilai tidak tepat. UU dalam omnibus law Cipta Kerja sangat beragam, sama seperti omnibus law RUU Kesehatan yang tidak hanya sektor kesehatan, melainkan juga jaminan sosial.

“Ketimbang menggunakan metode omnibus, lebih baik pembentukan UU menggunakan cara yang sederhana, sehingga hasilnya bisa mudah dibaca masyarakat umum,” demikian kata Fitriani.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya