Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pakar: Metode Omnibus Law Tidak Bisa Sembarangan Dipakai untuk RUU Kesehatan

RABU, 29 MARET 2023 | 19:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Metode omnibus law perlu diterapkan secara hati-hati dalam pembentukan undang-undang. Sebab metode tersebut hanya bisa digunakan untuk undang-undang yang memiliki latar belakang kesamaan isu.

Penegasan tersebut disampaikan Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Maria Farida Indrati melihat tren pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia banyak menggunakan metode omnibus law.

“Pembentukan UU menggunakan omnibus law harus benar-benar dikaji. Jangan sampai UU terdampak menjadi berantakan,” kata Prof Maria dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3).


Salah satu penggunaan omnibus law yang disorot yakni pada RUU Kesehatan. Menurutnya, materi yang diatur dalam RUU Kesehatan mirip dengan UU Cipta Kerja, yakni ada UU terdampak namun tidak memiliki tema yang sama.

Prof Maria mengingatkan agar tidak memaksakan beberapa UU yang berbeda tema untuk diubah substansinya melalui mekanisme omnibus law.

"Membuat UU juga tidak perlu dipaksakan jika memang tidak dibutuhkan," sambungnya.

Senada, Dosen Fakultas Hukum UI, Fitriani Ahlan Sjarif mencontohkan penggunaan omnibus law UU Cipta Kerja yang dinilai tidak tepat. UU dalam omnibus law Cipta Kerja sangat beragam, sama seperti omnibus law RUU Kesehatan yang tidak hanya sektor kesehatan, melainkan juga jaminan sosial.

“Ketimbang menggunakan metode omnibus, lebih baik pembentukan UU menggunakan cara yang sederhana, sehingga hasilnya bisa mudah dibaca masyarakat umum,” demikian kata Fitriani.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya