Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pakar: Metode Omnibus Law Tidak Bisa Sembarangan Dipakai untuk RUU Kesehatan

RABU, 29 MARET 2023 | 19:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Metode omnibus law perlu diterapkan secara hati-hati dalam pembentukan undang-undang. Sebab metode tersebut hanya bisa digunakan untuk undang-undang yang memiliki latar belakang kesamaan isu.

Penegasan tersebut disampaikan Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Maria Farida Indrati melihat tren pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia banyak menggunakan metode omnibus law.

“Pembentukan UU menggunakan omnibus law harus benar-benar dikaji. Jangan sampai UU terdampak menjadi berantakan,” kata Prof Maria dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3).


Salah satu penggunaan omnibus law yang disorot yakni pada RUU Kesehatan. Menurutnya, materi yang diatur dalam RUU Kesehatan mirip dengan UU Cipta Kerja, yakni ada UU terdampak namun tidak memiliki tema yang sama.

Prof Maria mengingatkan agar tidak memaksakan beberapa UU yang berbeda tema untuk diubah substansinya melalui mekanisme omnibus law.

"Membuat UU juga tidak perlu dipaksakan jika memang tidak dibutuhkan," sambungnya.

Senada, Dosen Fakultas Hukum UI, Fitriani Ahlan Sjarif mencontohkan penggunaan omnibus law UU Cipta Kerja yang dinilai tidak tepat. UU dalam omnibus law Cipta Kerja sangat beragam, sama seperti omnibus law RUU Kesehatan yang tidak hanya sektor kesehatan, melainkan juga jaminan sosial.

“Ketimbang menggunakan metode omnibus, lebih baik pembentukan UU menggunakan cara yang sederhana, sehingga hasilnya bisa mudah dibaca masyarakat umum,” demikian kata Fitriani.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya