Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pakar: Metode Omnibus Law Tidak Bisa Sembarangan Dipakai untuk RUU Kesehatan

RABU, 29 MARET 2023 | 19:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Metode omnibus law perlu diterapkan secara hati-hati dalam pembentukan undang-undang. Sebab metode tersebut hanya bisa digunakan untuk undang-undang yang memiliki latar belakang kesamaan isu.

Penegasan tersebut disampaikan Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Maria Farida Indrati melihat tren pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia banyak menggunakan metode omnibus law.

“Pembentukan UU menggunakan omnibus law harus benar-benar dikaji. Jangan sampai UU terdampak menjadi berantakan,” kata Prof Maria dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3).


Salah satu penggunaan omnibus law yang disorot yakni pada RUU Kesehatan. Menurutnya, materi yang diatur dalam RUU Kesehatan mirip dengan UU Cipta Kerja, yakni ada UU terdampak namun tidak memiliki tema yang sama.

Prof Maria mengingatkan agar tidak memaksakan beberapa UU yang berbeda tema untuk diubah substansinya melalui mekanisme omnibus law.

"Membuat UU juga tidak perlu dipaksakan jika memang tidak dibutuhkan," sambungnya.

Senada, Dosen Fakultas Hukum UI, Fitriani Ahlan Sjarif mencontohkan penggunaan omnibus law UU Cipta Kerja yang dinilai tidak tepat. UU dalam omnibus law Cipta Kerja sangat beragam, sama seperti omnibus law RUU Kesehatan yang tidak hanya sektor kesehatan, melainkan juga jaminan sosial.

“Ketimbang menggunakan metode omnibus, lebih baik pembentukan UU menggunakan cara yang sederhana, sehingga hasilnya bisa mudah dibaca masyarakat umum,” demikian kata Fitriani.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya