Berita

Kasatgas Direktorat Monitoring KPK, Kunto Ariawan saat diskusi media bertajuk Modus Korupsi Sektor Pertanahan/RMOL

Hukum

KPK Temukan Banyak Masalah di Kantor Pertanahan Jabodetabek

RABU, 29 MARET 2023 | 18:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak persoalan terkait pelayanan pertanahan. Mulai dari ketepatan waktu, pembiayaan, hingga prosedur syarat-syarat dokumen.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasatgas Direktorat Monitoring KPK, Kunto Ariawan saat diskusi media bertajuk "Modus Korupsi Sektor Pertanahan" yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (29/3).

Kunto mengatakan, pihaknya mengambil sampel di Jabodetabek, yakni sebanyak 12 kantor pertanahan. Dari penelusuran itu, KPK menemukan banyak persoalan, salah satunya soal ketepatan waktu.


"Mengenai ketepatan waktu, hampir semua, mungkin semua kantor di Jabodetabek itu ketepatan waktunya tidak ada yang tepat. Rata-rata ketidaktepatan waktu itunya sekitar tiga bulan, dibandingkan dengan waktu yang seharusnya dapat diberikan ketika kita mengakses layanan pertanahan," ujar Kunto.

Kunto menerangkan, pelayanan dalam pengurusan sertifikat tanah terjadi perbedaan waktu. Di mana, ketika mengurus melalui PPAT, bisa selesai kurang dari tiga bulan. Sedangkan ketika mengurus sendiri, bisa selesai di atas tiga bulan.

"Jadi ada perbedaan kepengurusan. Sehingga kita jadi malas melakukan pengurusan sendiri. Itu berdasarkan survei kami, 65 persen itu ngurusnya lewat notaris. Bahkan 7 dari 12 kantah yang kami survei itu, 90 persen layanan pertanahannya itu menggunakan notaris. Di Jakarta Utara itu bahkan 100 persen pengurusan layanan pertanahan untuk balik nama itu bisa sampai dengan 100 persen," kata Kunto

Selanjutnya kata Kunto, persoalan yang ditemukan KPK adalah terkait biaya. Padahal kata Kunto, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah memiliki aturan biaya. Akan tetapi, ditemukan adanya biaya-biaya tak terduga ketika melakukan pengurusan melalui jasa PPAT.

"Tetapi kalau kita menggunakan jasa notaris itu kan, pembiayaan bisa bengkak. Misalnya untuk cek sertifikat saja kadang diminta sampai dengan Rp 250 ribu. Ketidakpastian biaya ini lah yang menyebabkan layanan di BPN kurang memenuhi aspek transparan," terang Kunto.

Kemudian persoalan lain yang ditemukan, yaitu terkait dengan prosedur atau kelengkapan dokumen. Di mana, di setiap kantor pertanahan memiliki persyaratan dokumen yang berbeda-beda ketika melakukan pengurusan sertifikat tanah.

"Tapi masalahnya tambahan dokumen ini kadang tidak diinformasikan di awal. Sehingga masyarakat itu sering, (berprasangka) 'kayanya dipersulit nih, dokumen saya tidak segera diproses'. Dan mengkomunikasikan kembali kepada masyarakat juga sepertinya kurang baik," terang Kunto.

Kemudian kata Kunto, temuan KPK lainnya adalah, adanya dokumen yang sudah selesai diproses, akan tetapi belum diserahkan kepada masyarakat. Terkait itu, KPK menemukan alasan yang berbeda-beda

"Bisa jadi karena memang masyarakat itu tidak tahu kalau dokumennya selesai. Karena tidak ada pemberitahuan dari BPN. Sehingga dia tidak mengambil berkas tadi di BPN. Tapi bisa jadi juga yang kedua, ada permasalahan masyarakat tersebut belum membayar jasa ke notaris, sehingga notaris enggan untuk mengambil dokumen tersebut," pungkas Kunto.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya