Berita

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (memakai rompi biru) saat bersama-sama membakar pakaian impor bekas di Cikarang/Ist

Politik

Bakar 7.363 Bal Pakaian Bekas, Zulhas: Ini Mengganggu Industri Tekstil, Harus Dimusnahkan

RABU, 29 MARET 2023 | 12:49 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebanyak 7.363 bal pakaian bekas senilai Rp 80 miliar dimusnahkan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (28/3). Tindakan tegas ini dilakukan dalam rangka melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Secara simbolis, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, serta perwakilan dari Kejaksaan Agung melakukan pembakaran pakaian impor bekas tersebut secara bersama-sama.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penegakan hukum oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu di gudang Pasar Senen dan Pasar Kramat Jakarta Pusat, serta gudang di Tarumajaya Kabupaten Bekasi.


Mendag Zulkifli mengurai bahwa pemerintah tengah mengutamakan tindakan tegas dari hulu. Sebab, berdasarkan data dari Kemenkop UKM, impor pakaian bekas sudah menguasai 31 persen pasar UMKM. Untuk itu, impor pakaian bekas harus ditertibkan.

“Kami tegaskan sekali lagi, menjual pakaian bekas boleh dan menjual barang impor yang sudah diatur diperbolehkan, yang tidak boleh itu menjual pakaian bekas impor. Hal ini karena impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil dan alas kaki, sehingga harus segera diatasi,” tegas Zulhas, sapaan akrabnya kepada wartawan, Rabu (29/3).

Diurai ketua umum PAN ini, berdasarkan Pasal 18 Permendag 20/2021, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Namun dalam hal tertentu, dapat ditetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagai barang modal yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri atau dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam.

Sementara pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Permendag 40/2022 tentang Perubahan Atas Permendag 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pakaian bekas sudah dilarang importasinya sejak tahun 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) UU 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar, serta Pasal 62 Ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang berdasarkan Pasal 41 Permendag 36/2018,” demikian Zulhas.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya