Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Politik

DUGAAN CALO RKAB

CERI: KPK Jangan Berhenti di Kasus Tukin Ditjen Minerba ESDM Saja

SELASA, 28 MARET 2023 | 22:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI


RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak berhenti melakukan penyidikan pada kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menilai kasus pemotongan tukin ini melibatkan eksternal di luar Kementerian ESDM saja.

“Yang menarik, adanya informasi bahwa sebagian hasil korupsi tukin ini telah digunakan untuk kepentingan oknum pemeriksa BPK RI, selain digunakan untuk diri sendiri oleh pelakunya. KPK harus usut serius keterlibatan oknum BPK lainya, ini penting, jika aparat pemeriksa ikut bermain juga, maka sudah hancur negara kita ini,” kata Yusri Usman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/3).

“Yang menarik, adanya informasi bahwa sebagian hasil korupsi tukin ini telah digunakan untuk kepentingan oknum pemeriksa BPK RI, selain digunakan untuk diri sendiri oleh pelakunya. KPK harus usut serius keterlibatan oknum BPK lainya, ini penting, jika aparat pemeriksa ikut bermain juga, maka sudah hancur negara kita ini,” kata Yusri Usman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/3).

Sebab, sejak 2012 hingga setidaknya tahun 2017 sudah dibentuk Kordinasi dan Supervisi (Korsup) Minerba antara KPK dengan Kementerian ESDM, artinya KPK sangat paham anatomi tata kelola di Ditjen Minerba, termasuk sangat memahami direktorat yang basah dan setengah basah hingga kering di Ditjen Mineba, termasuk mengetahui pos-pos yang rawan terjadinya praktek kongkalikong yang berpotensi merugikan negara.

Diketahui, tujuan awalnya Korsup Minerba saat itu dibentuk, adalah untuk menertibkan adanya tumpang tindih lUP yang kala itu ada 10.827 IUP yang tercatat di Ditjen Minerba KESDM, akibat produk dari  PP No 75/2001 yang memberikan kewenangan pengelolaan sektor minerba kepada Pemda di tingkat Kabupaten Kota, dikenal produknya CnC (Clear & Clean) dan tercantum di MODI (Mineral One Map Indonesia).

“Jangan-jangan korupsi tukin bisa terjadi akibat fungsi Inspekur Jenderal Kementerian ESDM yang tupoksinya mengawasinya dianggap impoten, lantaran tidak bisa mendeteksi korupsi tukin ini katanya sudah berlangsung dari tahun 2020 hingga saat ini,” beber Yusri.

Atau, Yusri menduga adanya pertarungan elite di atas untuk menentukan sosok pengganti Ridwan Djamaludin sebagai Dirjen Minerba, lantaran pada 24 Maret 2023 sudah berumur 60 tahun dan harus pensiun.

Oleh sebab itu, bagi Yusri, KPK harus bisa dan mampu mengungkap kasus big fish di sektor pertambangan ini.

“Jadi, harusnya KPK menjadikan kasus korupsi tukin sebagai pintu masuk untuk bisa mengungkap kasus lain yang big fish di Ditjen Minerba, dimulai dari dugaan kongkalikong antara pemilik tambang dengan oknum  pejabat terkait di Ditjen Minerba yang bisa dijerat dengan pidana korupsi, yaitu dalam penentuan kuota produksi setiap perusahan di dalam penerbitan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) setiap tahunnya,” beber Yusri Usman.

Mengingat, kata dia, ada tambang yang tidak layak produksi lagi, tetapi diterbitkan persetujuan RKAB, dokumen inilah yang diduga kuat digunakan  oleh penambang ilegal atau lebih dikenal penambang koridor.

Sebeb menurut infonya, dokumen terbang itu diperjual belikan oleh pemilik tambang dengan harga USD 10 permetrik ton bagi pemain koridor yang membutuhkannya agar bisa di ekspor batubaranya.

“Sudah menjadi rahasia umum, bagi pengusaha tambang besar maupun  kecil yang tidak punya akses ke pejabat di Ditjen Minerba, jangan pernah bermimpi bisa mudah mendapat persetujuan RKAB, banyak kasus terjadi RKAB baru keluar menjelang akhir tahun. Makanya calo RKAB bertopeng konsultan tambang saat ini tumbuh pesat, lazimnya jadi kaki tangan pejabat yang berwenang menyetujui RKAB, biar cantik mainnya,” demikian Yusri Usman.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya