Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Politik

DUGAAN CALO RKAB

CERI: KPK Jangan Berhenti di Kasus Tukin Ditjen Minerba ESDM Saja

SELASA, 28 MARET 2023 | 22:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI


RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak berhenti melakukan penyidikan pada kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menilai kasus pemotongan tukin ini melibatkan eksternal di luar Kementerian ESDM saja.

“Yang menarik, adanya informasi bahwa sebagian hasil korupsi tukin ini telah digunakan untuk kepentingan oknum pemeriksa BPK RI, selain digunakan untuk diri sendiri oleh pelakunya. KPK harus usut serius keterlibatan oknum BPK lainya, ini penting, jika aparat pemeriksa ikut bermain juga, maka sudah hancur negara kita ini,” kata Yusri Usman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/3).

“Yang menarik, adanya informasi bahwa sebagian hasil korupsi tukin ini telah digunakan untuk kepentingan oknum pemeriksa BPK RI, selain digunakan untuk diri sendiri oleh pelakunya. KPK harus usut serius keterlibatan oknum BPK lainya, ini penting, jika aparat pemeriksa ikut bermain juga, maka sudah hancur negara kita ini,” kata Yusri Usman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/3).

Sebab, sejak 2012 hingga setidaknya tahun 2017 sudah dibentuk Kordinasi dan Supervisi (Korsup) Minerba antara KPK dengan Kementerian ESDM, artinya KPK sangat paham anatomi tata kelola di Ditjen Minerba, termasuk sangat memahami direktorat yang basah dan setengah basah hingga kering di Ditjen Mineba, termasuk mengetahui pos-pos yang rawan terjadinya praktek kongkalikong yang berpotensi merugikan negara.

Diketahui, tujuan awalnya Korsup Minerba saat itu dibentuk, adalah untuk menertibkan adanya tumpang tindih lUP yang kala itu ada 10.827 IUP yang tercatat di Ditjen Minerba KESDM, akibat produk dari  PP No 75/2001 yang memberikan kewenangan pengelolaan sektor minerba kepada Pemda di tingkat Kabupaten Kota, dikenal produknya CnC (Clear & Clean) dan tercantum di MODI (Mineral One Map Indonesia).

“Jangan-jangan korupsi tukin bisa terjadi akibat fungsi Inspekur Jenderal Kementerian ESDM yang tupoksinya mengawasinya dianggap impoten, lantaran tidak bisa mendeteksi korupsi tukin ini katanya sudah berlangsung dari tahun 2020 hingga saat ini,” beber Yusri.

Atau, Yusri menduga adanya pertarungan elite di atas untuk menentukan sosok pengganti Ridwan Djamaludin sebagai Dirjen Minerba, lantaran pada 24 Maret 2023 sudah berumur 60 tahun dan harus pensiun.

Oleh sebab itu, bagi Yusri, KPK harus bisa dan mampu mengungkap kasus big fish di sektor pertambangan ini.

“Jadi, harusnya KPK menjadikan kasus korupsi tukin sebagai pintu masuk untuk bisa mengungkap kasus lain yang big fish di Ditjen Minerba, dimulai dari dugaan kongkalikong antara pemilik tambang dengan oknum  pejabat terkait di Ditjen Minerba yang bisa dijerat dengan pidana korupsi, yaitu dalam penentuan kuota produksi setiap perusahan di dalam penerbitan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) setiap tahunnya,” beber Yusri Usman.

Mengingat, kata dia, ada tambang yang tidak layak produksi lagi, tetapi diterbitkan persetujuan RKAB, dokumen inilah yang diduga kuat digunakan  oleh penambang ilegal atau lebih dikenal penambang koridor.

Sebeb menurut infonya, dokumen terbang itu diperjual belikan oleh pemilik tambang dengan harga USD 10 permetrik ton bagi pemain koridor yang membutuhkannya agar bisa di ekspor batubaranya.

“Sudah menjadi rahasia umum, bagi pengusaha tambang besar maupun  kecil yang tidak punya akses ke pejabat di Ditjen Minerba, jangan pernah bermimpi bisa mudah mendapat persetujuan RKAB, banyak kasus terjadi RKAB baru keluar menjelang akhir tahun. Makanya calo RKAB bertopeng konsultan tambang saat ini tumbuh pesat, lazimnya jadi kaki tangan pejabat yang berwenang menyetujui RKAB, biar cantik mainnya,” demikian Yusri Usman.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya